Ini 62 RW di Jakarta yang Terapkan Pembatasan Lokal
Ilustrasi (Indra Hendriana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan berakhir 4 Juni, atau dua hari mendatang. Setelah itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memutuskan kebijakan selanjutnya yang akan dijalani masyarakat di masa pagebluk COVID-19.

Pemerintah saat ini tengah mensosialisasikan kenormalan baru atau beraktivitas dengan menjalankan protokol kesehatan. Namun, di Jakarta muncul wacana adanya Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di sejumlah daerah.

Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti, membenarkan ada rencana pembatasan kepada 62 RW di Jakarta selepas PSBB. Daerah yang ditetapkan adalah kawasan padat penduduk dengan tingkat penularan COVID-19 yang tinggi atau yang disebut dengan zona merah.

"(PSBL) ini di tingkat RW, 62 RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Suharti saat dihubungi, Selasa, 2 Juni.

Meski demikian, rencana pemberlakuakn pembatasan lokal di 62 RW ini masih dibahas bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI pada hari ini. "Masih dalam pembahasan," ucapnya.

Pembatasan 62 RW tuai kritikan

Rencana PSBL 62 RW dikritik oleh Sektretaris Komisi E Bidang Kesejahteraaan Rakyat DPRD DKI Jhonny Simanjuntak. Jhonny bilang, pencegahan COVID-19 dengan pembatasan sejumlah wilayah dan pelonggaran PSBB di wilayah lain tak akan berjalan efektif.

"Penularan virus juga banyak di tempat yang potensial akan kerumunan, seperti di pasar, di kantor, di pabrik, yang sebenarnya Pemprov harus perhatikan ke sana," kata Jhonny. 

Mestinya, saat ini Pemprov menggencarkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun, dan menghindari kerumunan jika tidak penting.

"Harus sosialisasi secara keseluruhan dan intensif. Kan kemarin ada pengadaan toa tuh yang buat banjir, itu saja digunakan buat imbauan. Manfaatkan masjid ataupun gereja supaya sosialisasi itu dijalankan," tutur dia.

Sebagai informasi, hari ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengundang perangkat daerah tingkat kecamatan, kelurahan, dan RW dalam zona merah untuk memberikan pengarahan PSBL, di antaranya adalah sebagai berikut:

Tingkat Kecamatan antara lain:

Camat Tanah Abang

Camat Senen

Camat Johar Baru

Camat Cempaka Putih

Camat Sawah Besar

Camat Menteng

Camat Kemayoran

Camat Pademangan

Camat Tanjung Priok

Camat Penjaringan

Camat Koja

Camat Cilincing

Camat Kelapa Gading

Camat Tambora

Camat Palmerah

Camat Tamansari

Camat Grogol Petamburan

Camat Kembangan

Camat Cilandak

Camat Setiabudi

Camat Pancoran

Camat Matraman

Camat Duren Sawit

Camat Kramat Jati

Camat Jatinegara

Camat Ciracas

Camat Kepulauan Seribu Utara

Camat Kepulauan Seribu Selatan 

Di tingkat Kelurahan:

Lurah Kebon Kacang,

Lurah Kebon Melati

Lurah Petamburan

Lurah Kramat

Lurah Kampung Rawa

Lurah Cempaka Putih Barat

Lurah Cempaka Putih Timur,

Lurah Mangga Dua Selatan

Lurah Gondangdia,

Lurah Cempaka Baru,

Lurah Pademangan Bara,

Lurah Sunter Agung 

Lurah Penjaringan

Lurah Lagoa

Lurah Rawa Badak Selatan 

Lurah Sukapura

Lurah Cilincing

Lurah Semper Barat

Lurah Kelapa Gading Barat 

Lurah Jembatan Besi 

Lurah Krendang 

Lurah Angke 

Lurah Pekojan 

Lurah Duri Utara

Lurah Kali Anyar 

Lurah Tanah Sereal 

Lurah Kota Bambu Utara 

Lurah Jatipulo 

Lurah Palmerah 

Lurah Maphar 

Lurah Tangki 

Lurah Grogol 

Lurah Tomang

Lurah Joglo 

Lurah Srengseng 

Lurah Pondok Labu 

Lurah Lebak Bulus 

Lurah Karet

Lurah Kalibata 

Lurah Utan Kayu Selatan 

Lurah Kayumanis 

Lurah Pondok Bambu 

Lurah Pondok Kelapa 

Lurah Kampung Tengah 

Lurah Batu Ampar 

Lurah Balekambang 

Lurah Bidara Cina 

Lurah Ciracas 

Lurah Pulau Kelapa

Lurah Pulau Tidung

Tingkat RW:

Ketua RW 07, 09 Kebon Kacang 

Ketua RW 12, 13, 14 Kebon Melati 

Ketua RW 02, 04 Petamburan 

Ketua RW 06 Kramat 

Ketua RW 02 Kampung Rawa 

Ketua RW 01 Cempaka Putih Barat 

Ketua RW 03, 07 Cempaka Putih Timur 

Ketua RW 10 Mangga Dua Selatan 

Ketua RW 01 Gondangdia 

Ketua RW 02 Cempaka Baru 

Ketua RW 07, 10, 11, 12, 14 Pademangan Barat 

Ketua RW 17 Sunter Agung 

Ketua RW 12, 17 Penjaringan 

Ketua RW 11 Penjaringan 

Ketua RW 04 Rawa Badak Selatan

Ketua RW 01 Sukapura

Ketua RW 01, 09 Semper Barat 

Ketua RW 08 Kelapa Gading Barat 

Ketua RW 01, 04, 07 Jembatan Besi 

Ketua RW 01, 06 Krendang 

Ketua RW 11 Angke 

Ketua RW 03 Pekojan 

Ketua RW 07 Duri Utara 

Ketua RW 08 Kali Anyar 

Ketua RW 12 Tanah Sereal 

Ketua RW 03 Kota Bambu Utara 

Ketua RW 05 Jatipulo 

Ketua RW 04 Palmerah 

Ketua RW 05 Maphar 

Ketua RW 03, 04 Tangki 

Ketua RW 01 Grogol 

Ketua RW 06 Tomang 

Ketua RW 01 Joglo

Ketua RW 05 Srengseng 

Ketua RW 02, 08 Pondok Labu 

Ketua RW 05 Lebak Bulus 

Ketua RW 01 Utan Kayu Selatan 

Ketua RW 07 Kayumanis 

Ketua RW 03 Pondok Bambu 

Ketua RW 02 Pondok Kelapa 

Ketua RW 04 Kampung Tengah 

Ketua RW 03 Batu Ampar 

Ketua RW 05 Balekambang 

Ketua RW 07 Bidara Cina

Ketua RW 10 Ciracas