Ojol dan Opang Belum Boleh Angkut Penumpang di 66 RW DKI
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) resmi beroperasi kembali pada masa PSBB transisi Jakarta hari ini. Angkutan roda dua itu harus mengikuti protokol guna pencegahan penularan COVID-19.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyebut, ada sejumlah aturan yang mesti diterapkan ojol dan opang dalam mengangkut penumpang. Pertama, mengenakan alat pelindung diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand sanitizer.

"Pengemudi angkutan roda dua dalam mengangkut penumpang juga wajib menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang," kata Syafrin dalam keterangan yang diterima VOI, Senin, 8 Juni. 

Ojol, kata Syafrin, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas perusahaan aplikasi. Hal ini untuk membedakan antara ojol dan pengemudi sepeda motor pribadi yang masih dilarang berboncengan selain bersama keluarga.

Lebih lanjut, ojol dan opang tidak diizinkan untuk beroperasi dan mengangkut penumpang di wilayah Jakarta yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal. 

Wilayah ini merupakan 66 RW yang masih ditetapkan sebagai zona merah di Jakarta. Rincian 66 RW zona merah bisa dilihat di situs COVID-19 resmi Pemprov DKI corona.jakarta.go.id.

Selain itu, lanjut Syafrin, perusakaan penyedia layanan transpertasi online seperti Gojek dan Grab harus menerapkan peraturan geofencing untuk menghindari operasi di 66 RW dengan stataus zona merah tersebut.

"Dengan adanya pengaturan ini, pengemudi ojol tidak bisa beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai pengendalian ketat berskala lokal," ucap Syafrin.

Berikut daftar 66 yang masih harus melakukan pembatasan lokal secara ketat:

1. 15 RW di wilayah Jakarta Barat

Grogol 1 RW

Tomang 1 RW

Tangki 2 RW

Krukut 1 RW

Jembatan Besi 4 RW

Palmerah 1 RW

Kota Bambu Utara 1 RW

Jati Pulo 1 RW

Cengkareng Timur 1 RW

Srengseng 1 RW

Joglo 1 RW

2. 15 RW di wilayah Jakarta Pusat

Mangga Dua Selatan 1 RW

Cempaka Baru 1 RW

Kramat 1 RW

Cempaka Putih Barat 1 RW

Cempaka Putih Timur 2 RW

Gondangdia 1 RW

Kebon Kacang 2 RW

Kebon Melati 3 RW

Petamburan 2 RW

Kampung Rawa 1

3. 3 RW di wilayah Jakarta Selatan

Lebak Bulus 1 RW

Pondok Labu 1 RW

Kalibata 1 RW

4. 15 RW di wilayah Jakarta Utara

Penjaringan 2 RW

Sunter Agung 1 RW

Lagoa 1 RW

Cilincing 1 RW

Semper Barat 1 RW

Sukapura 1 RW

Pademangan Barat 6

Kelapa Gading Barat 1 RW

5. 15 RW di wilayah Jakarta Timur

Utan Kayu Selatan 1 RW

Palmeriam 1 RW

Bidara Cina 1 RW

Cipinang Besar Selatan 1 RW

Cipinang Muara 2 RW

Kampung Tengah 3 RW

Pondok Bambu 1 RW

Malaka Sari 2 RW

Malaka Jaya

6. 3 RW di wilayah Kepulauan Seribu

Pulau Kelapa 1 RW

Pulau Tidung 2 RW