JAKARTA - Hari ini, masa PSBB transisi mulai berlaku di Jakarta. Tapi, 66 RW dari 2.738 RW harus melakukan pembatasan ketat. Sebab, 66 RW ini masih masuk dalam zona merah atau wilayah dengan tingkat penularan COVID-19 tinggi.
Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Mujiyono menyarankan, beberapa hal yang bisa dilakukan Pemprov DKI kepada RW tersebut. Antara lain, Pemprov DKI bisa melakukan kuncitara wilayah (lockdown) lokal tiap RW yang berzona merah. Selama itu, RW-RW ini wajib mendapatkan bantuan sosial yang memadai bagi seluruh warga.
Untuk RW yang harus menerapkan PSBL, Dinas Tenaga Kerja dan Energi DKI harus menjamin bahwa warga setempat tidak boleh mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, mereka hanya bisa bekerja di rumah selama 14 hari.
"Dengan melokalisasi penanganan COVID-19 di tingkat RW, maka Pemprov DKI dapat lebih fokus mengalokasikan sumber daya yang dimiliki dan dapat secara efektif mengendalikan penyebaran wabah COVID-19," kata Mujiyono saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 5 Juni.
Kemudian, penanganan terkait COVID-19 di 66 RW ini, baik kasus positif, orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) harus dilakukan secara maksimal. Sarana dan prasarana kesehatan seperti rumah sakit atau ruang isolasi mandiri mesti disediakan tiap RW.
"Hal itu perlu dilakukan karena tidak semua warga bisa mengisolasi diri di rumah masing-masing," ucapnya.
Mujiyono melanjutkan, pelaksanaan PSBL di 66 RW sangat ditentukan oleh kerja sama dan koordinasi antara seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) seperti wali kota, camat, lurah, Dinas Kesehatan DKI, Satpool PP, Dinas Sosial DKI, dan Gugus Tugas tingkat RW.
"Mereka mesti memastikan bahwa protokol kesehatan pada masa penerapan PSBL dapat dilakukan secara ketat," ujar Mujiyono.
Adapun 66 RW yang masih harus melakukan pembatasan lokal secara ketat adalah:
1. 15 RW di wilayah Jakarta Barat
Grogol 1 RW
Tomang 1 RW
Tangki 2 RW
Krukut 1 RW
Jembatan Besi 4 RW
Palmerah 1 RW
Kota Bambu Utara 1 RW
Jati Pulo 1 RW
Cengkareng Timur 1 RW
Srengseng 1 RW
Joglo 1 RW
2. 15 RW di wilayah Jakarta Pusat
Mangga Dua Selatan 1 RW
Cempaka Baru 1 RW
Kramat 1 RW
Cempaka Putih Barat 1 RW
Cempaka Putih Timur 2 RW
Gondangdia 1 RW
Kebon Kacang 2 RW
Kebon Melati 3 RW
Petamburan 2 RW
Kampung Rawa 1
3. 3 RW di wilayah Jakarta Selatan
Lebak Bulus 1 RW
Pondok Labu 1 RW
Kalibata 1 RW
4. 15 RW di wilayah Jakarta Utara
Penjaringan 2 RW
Sunter Agung 1 RW
Lagoa 1 RW
Cilincing 1 RW
Semper Barat 1 RW
Sukapura 1 RW
Pademangan Barat 6
Kelapa Gading Barat 1 RW
5. 15 RW di wilayah Jakarta Timur
Utan Kayu Selatan 1 RW
Palmeriam 1 RW
Bidara Cina 1 RW
Cipinang Besar Selatan 1 RW
Cipinang Muara 2 RW
Kampung Tengah 3 RW
Pondok Bambu 1 RW
Malaka Sari 2 RW
Malaka Jaya
6. 3 RW di wilayah Kepulauan Seribu
Pulau Kelapa 1 RW
Pulau Tidung 2 RW
Mengenal PSBB transisi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa PSBB di Jakarta mulai hari ini, 5 Juni, hingga waktu yang belum ditentukan. Namun, PSBB fase empat ini merupakan PSBB masa transisi.
Selama Bulan Juni, Jakarta masih melakukan pembatasan dengan pelaksanaan protokol pencegahan COVID-19, namun dengan pelonggaran pergerakan dari PSBB sebelumnya. Tujuannya, agar masyarakat bisa beraktivitas demi memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Rinciannya, kegiatan yang dibuka kembali dari sektor sosial dan budaya adalah fasilitas olahraga outdoor museum, galeri, perpustakaan, taman, RPTRA, dan pantai. Kemudian, kantor dan rumah ibadah juga kembali dibuka.
Selain itu, jenis tempat usaha dibuka secara bertahap pada mulai 8 Juni mendatang. Pada Senin, 8 Juni, tempat usaha yang boleh dibuka adalah rumah makan (mandiri), perindustrian, pergudangan, toko, bengkel, servis, fotokokopi, dan layanan pendukung lainnya. Sementara, pada Sabtu, 13 Juni, UMKM binaan Pemprov DKI boleh dibuka.
Lalu, pada 15 Juni, Anies baru mengizinkan pembukaan pasar, mal, dan pusat perbelanjaan selain yang menyediakan bahan pangan. Semua tempat ini diperkenankan hanya menampung 50 persen dari total kapasitas yang ada. Pada 20 Juni, taman rekreasi dan kebun binatang akan dibuka.
Seluruh tempat yang dibuka kembali harus menaati aturan dengan mengurangi kapasitas 50 persen. Serta, harus menerapkan protokol pencegahan COVID-19, seperti selalu mengenakan masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan dengan sabun.
Meski demikian, ada kegiatan yang belum diputuskan akan dibuka. Kegiatan ini baru akan dibuka saat masa transisi fase dua, setelah Pemprov DKI mengkaji PSBB masa transisi fase pertama.
Kegiatan tersebut adalah kegiatan keagamaan dengan pengumpulan massa, sekolah, gym, kolam renang, pasar malam, festival rakyat, klinik kecantikan, salon, gedung pertemuan, resepsi pernikahan dan sunatan, bioskop, hiburan malam, butik, dan sejenisnya.
Selain itu, mulai besok, seluruh kendaraan umum dapat kembali beroperasi dengan kapasitas tampungan 50 persen. MRT dan Transjakarta akan beroperasi dengan jam normal dengan headway yang singkat.
Pada kendaraan pribadi, sepeda motor dan mobil boleh mengangkut 100 persen kapasitas dengan catatan seluruhnya merupakan satu keluarga. Sementara, secara umum, kendaraan pribadi hanya boleh menampung 50 persen. Lalu, Anies memperbolehkan ojek pangkalan atau ojek online beroperasi mulai Senin, 8 Juni.