Alasan Anies Terapkan PSBB Transisi di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap, alasan pihaknya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Hal ini tentu berdasarkan data dan kajian yang didapat.

Berdasarkan kajian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI dan pandangan para pakar, tingkat reproduksi penularan COVID-19 di Jakarta saat ini sudah berada di angka 0,99. Maksudnya, dari satu orang yang terinfeksi COVID-19 saat ini, hanya menularkan kepada 1 orang dan sebagian kecil ada yang tidak menularkan.

Sebelumnya pada Maret lalu, tingkat reproduksi COVID-19 di Jakarta berada di angka 4. Kemudian pertengahan Maret, DKI mulai melakukan pembatasan seperti penutupan sekolah, tempat wisata, CFD, kantor-kantor, dan fasilitas publik. Lalu, pada 10 April, PSBB resmi berlaku.

"Alhamdulillah, Jakarta di akhir Mei di awal Juni menunjukkan angka yang turun. Di sini bisa dilihat angkanya. 18 Mei kami masih 1,09. Bergerak terus sampai sekitar 1,03. Lalu 31 Mei angka Rt kita 1.00. Lalu 1 Juni 0,9, 2 Juni 0,9, 3 Juni 0,9. Ini adalah kerja kita semua yang membuat angka ini bisa menurun," jelas Anies. 

Kemudian, grafik pertambahan kasus per hari di Jakarta sudah mulai melandai. Puncak kasus di Jakarta itu pertengahan April, kemudian mulai melandai hingga sekarang. 

"Ini adalah satu faktor yang membuat kita semua merasa sudah saatnya kita menengok kembali betapa kedisiplinan bersama itu penting. Karena angka ini tidak didapat kerja 1-2 orang, tapi kerja semuanya," ucapnya.

Anies paham bahwa upaya pembatasan aktivitas dan penerapan protokol pencegahan COVID-19 di DKI menunjukkan hasil positif. Namun, jika dilihat per wilayah, masih ada ada 66 RW di Jakarta yang masuk dalam zona merah.

Proporsinya, 66 RW hanya 2,4 persen dari total seluruh RW di Jakarta dengan jumlah 2.741. Anies bilang, wilayah-wilayah ini masih memerlukan perhatian khusus dari pemerintah.

Rinciannya, dari 66 RW dengan zona merah, 15 RW berada di Jakarta Barat, 15 di Jakarta Pusat, 3 di Jakarta Selatan, 15 di Jakarta Utara, 15 di Jakarta Timur, dan 3 di Kepulauan Seribu. 

"Nah tempat-tempat ini, 66 RW ini, nantinya kita akan melakukan kegiatan pemantauan pengetesan, kemudian juga termasuk bantuan sosial khusus untuk wilayah yang berada di dalam status wilayah pengawasan ketat," kata Anies.

"Mari kita bantu saudara-saudara kita yang berada di 66 RW ini untuk bisa segera berubah. Karena mereka saat ini masih dalam status warna merah, masih ada kasus. Mudah-mudahan bertahap berubah," ungkap dia.

Sebagai informasi, Anies memperpanjang masa PSBB di Jakarta mulai besok, tanggal 5 hingga waktu yang belum ditentukan. Namun, PSBB fase empat ini merupakan PSBB masa transisi.

Selama Bulan Juni, Jakarta masih melakukan pembatasan dengan pelaksanaan protokol pencegahan COVID-19, namun dengan pelonggaran. Tujuannya, agar masyarakat bisa beraktivitas demi memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Seluruh kegiatan secara bertahap akan dibuka kembali, dengan catatan membatasi kapasitas dengan pengurangan 50 persen, serta menerapkan protokol pencegahan COVID-19.