JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat tidak menganggap remeh dalam menjalani PSBB masa transisi yang akan berlaku mulai 5 Juni besok.
Meskipun sebagian kegiatan sosial, ekonomi, bekerja beribadah, dan sebagainya telah dibuka, warga DKI tetap harus menjalani protokol pencegahan COVID-19, seperti mengenakan masker, mejaga jarak, dan selalu mencuci tangan mengenakan sabun.
Sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 Tentang PSBB, setiap orang yang tidak mengenakan masker ketika keluar rumah akan dikenakan denda sebanyak Rp250 ribu.
Sebelumnya, Anies sempat menunda pengenaan denda bagi warga yang tak mengenakan masker. Sebab, Pemprov DKI harus memenuhi janji pengadaan 20 juta masker untuk dibagikan secara gratis. Kini, Anies mengklaim 20 juta masker tersebut telah tersedia dan disebar.
"Pemprov DKI sudah membagikan 20 juta masker gratis. Sehingga, tidak ada alasan tak punya masker. Kalau tidak punya, datang ke kantor kelurahan, ada masker gratis," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni.
Anies mengisyaratkan pemberlakuakn penindakan tegas ketika angka kasus COVID-19 di Jakarta kembali melonjak pada PSBB masa transisi karena warga tak mengindahkan protokol kesehatan.
Dia menerangkan, mekanisme PSBB masa transisi yang digunakan saat ini adalah kebijakan rem darurat atau emergency brake policy. Ketika ternyata kondisinya malah mengkhawatirkan, pelonggaran PSBB akan dihentikan seluruhnya.
"Sekarang kita masuk masa transisi. Jangan kita sampai kembali lagi. Bila kita tidak disiplin, maka terjadi kerumunan tanpa jarak aman. Konsekuensinya, kita bisa menyaksikan lonjakan kasus seakan kita kembali ke bulan-bulan sebelumnya," ucap Anies.
"Bila itu sampai terjadi, maka Pemprov DKI Jakarta, Gugus Tugas DKI Jakarta, tidak akan ragu dan tidak menunda untuk menggunakan kewenangannya menghentikan kegiatan sosial ekonomi di masa transisi ini," tambah dia.
Anies memperpanjang masa PSBB di Jakarta mulai besok, tanggal 5 hingga waktu yang belum ditentukan. Namun, PSBB fase empat ini merupakan PSBB masa transisi.
Selama Bulan Juni, Jakarta masih melakukan pembatasan dengan pelaksanaan protokol pencegahan COVID-19, namun dengan pelonggaran PSBB sebelumnya. Tujuannya, agar masyarakat bisa beraktivitas demi memenuhi kebutuhan hidup mereka.
BACA JUGA:
Rinciannya, kegiatan yang dibuka kembali dari sektor sosial dan budaya adalah fasilitas olahraga outdoor museum, galeri, perpustakaan, taman, RPTRA, dan pantai. Kemudian, kantor dan rumah ibadah juga kembali dibuka.
Selain itu, jenis tempat usaha dibuka secara bertahap pada mulai 8 Juni mendatang. Pada Senin, 8 Juni, tempat usaha yang boleh dibuka adalah rumah makan (mandiri), perindustrian, pergudangan, toko, bengkel, servis, fotokopi, dan layanan pendukung lainnya. Sementara, pada Sabtu, 13 Juni, UMKM binaan Pemprov DKI boleh dibuka.
Lalu, pada 15 Juni, Anies baru mengizinkan pembukaan pasar mal, dan pusat perbelanjaan selain yang menyediakan bahan pangan. Semua tempat ini diperkenankan hanya menampung 50 persen dari total kapasitas yang ada. Pada 20 Juni, taman rekreasi dan kebun binatang akan dibuka.
Seluruh tempat yang dibuka kembali harus menaati aturan dengan mengurangi kapasitas 50 persen, sertam serta menerapkan protokol pencegahan COVID-19.
Meski demikian, ada kegiatan yang belum diputuskan akan dibuka. Kegiatan ini baru akan dibuka saat masa transisi fase dua, setelah Pemprov DKI mengkaji PSBB masa transisi fase pertama.
Kegiatan tersebut adalah kegiatan keagamaan dengan pengumpulan massa, sekolah, gym, kolam renang, pasar malam, festival rakyat, klinik kecantikan, salon, gedung pertemuan, resepsi pernikahan dan sunatan, bioskop, hiburan malam, butuk, dan sejenisnya.
Selain itu, mulai besok, seluruh kendaraan umum dapat kembali beroperasi dengan kapasitas tampungan 50 persen. MRT dan Transjakarta akan beroperasi dengan jam normal dengan headway yang singkat.
Pada kendaraan pribadi, sepeda motor dan mobil boleh mengangkut 100 persen kapasitas dengan catatan seluruhnya merupakan satu keluarga. Sementara, secara umum, kendaraan pribadi hanya boleh menampung 50 persen. Lalu, Anies memperbolehkan ojek pangkalan atau ojek online beroperasi mulai Senin, 8 Juni.