JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) membatasi penggunaan kereta rel listrik (KRL) kepada anak di bawah lima tahun (balita) dan lanjut usia (lansia). Pembatasan untuk meminimalisasi penularan COVID-19 ini berlaku mulai 8 Juni 2020.
VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba menjelaskan, larangan balita naik KRL karena dia tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah. Selain itu, balita juga cukup berisiko untuk tertular COVID-19.
"Untuk itu, balita akan dilarang sementara menggunakan KRL," kata Anne dalam keterangannya, Kamis, 4 Juni.
Sementara, kelompok lansia, yakni orang dengan usia 60 tahun ke atas hanya bisa menggunakan KRL pada waktu-waktu di luar jam sibuk, yakni pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
"Mengingat adanya potensi kepadatan pengguna KRL pada jam sibuk, aturan ini dibuat untuk meminimalisir risiko bagi kelompok yang sangat rentan terhadap COVID-19, yaitu lanjut usia atau mereka yang telah berumur enam puluh tahun atau lebih," tutur dia.
Meski begitu, jika balita dan lansia memiliki kepentingan mendesak untuk mendapat perawatan medis rutin ke rumah sakit dan hanya bisa naik KRL di luar waktu yang ditentukan, KCI memberikan pengecualian.
Mereka, kata Anne, bisa berkomunikasi dan menjelaskan keperluan tersebut kepada petugas di stasiun. "Mohon informasi ini dapat disampaikan juga kepada anak-anak, adik-adik, dan para orang tua kita," ungkapnya.
Sebagai informasi, KCI menyesuaikan pengoperasional KRL Commuterline sejak masa PSBB di Jakarta berlaku pada 10 April lalu. Sejak itu, setiap gerbong kereta maksimal diisi oleh 60 penumpang.
Selain itu, jadwal operasional KRL juga mengalami penyesuaian. Jam operasional akan dibatasi menjadi dari pukul 06.00 WIB-18.00 WIB. Penumpang diwajibkan selalu mengenakan masker dan menjaga jarak aman.
Waktu berselang, ternyata jumlah penumpang KRL melonjak sebanyak 14 persen pada Selasa, 2 Mei bila dibandingkan pada Senin, 18 April dua pekan lalu. Padahal, PSBB di Jakarta sampai saat ini belum berakhir.