Bagikan:

JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan memberlakukan jam operasional KRL menyesuaikan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta. Pemprov DKI sebelumnya memastikan PSBB ketat mulai berlaku pekan depan, Senin, 14 September. 

“KRL akan beroperasi pada pukul 04.00-21.00 WIB agar warga yang masih harus beraktivitas terutama para pekerja di sektor-sektor yang dikecualikan tidak perlu terkonsentrasi di jam-jam tertentu ketika berangkat maupun pulang kerja. Di masa normal sebelum pandemi, KRL beroperasi pukul 04.00-24.00 WIB,” kata VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 11 September. 

PT KCI ditegaskan Anne akan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat bagi seluruh pengguna KRL maupun petugas yang ada di stasiun dan kereta. Penerapan protokol kesehatan ini sudah berlangsung dan terus dioptimalkan sejak pertama kali berlakunya PSBB pada April lalu. 

“Untuk itu, menghadapi PSBB penuh yang kembali berlaku di DKI Jakarta pada 14 September mendatang, KCI tetap menerapkan berbagai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di transportasi publik,” sambungnya. 

Selain itu, jumlah pengguna yang diizinkan berada di dalam tiap kereta juga masih dibatasi. Sesuai aturan yang berlaku agar kapasitas pengguna hanya 50 persen, maka KCI juga membatasi tiap kereta hanya dapat diisi 74 orang. 

Jumlah 74 orang ini adalah sekitar 45 persen dari kapasitas kereta. Pembatasan ini dijaga melalui penyekatan di sejumlah zona antrean yang ada di stasiun. Untuk menghindari kepadatan, pengguna dapat memantau langsung kondisi real time antrean di stasiun dari aplikasi KRL Access versi terbaru. 

“PT KCI meyakini penerapan kembali PSBB di wilayah DKI Jakarta dapat diikuti para pengguna KRL dengan lebih baik sejalan fasilitas layanan yang semakin tersedia dan masyarakat yang terbiasa mengikuti protokol kesehatan. Seluruh stasiun KRL yang berjumlah 80, kini telah dilengkapi wastafel tambahan untuk memudahkan pengguna mencuci tangan sebelum dan setelah naik KRL. Di stasiun dan KRL juga tersedia marka jaga jarak sebagai pedoman posisi pengguna untuk duduk maupun berdiri,” papar Anne.

Sementara itu penggunaan masker juga sudah menjadi kewajiban sejak April 2020. Setiap orang yang berada di dalam lingkungan stasiun maupun di dalam KRL wajib menggunakan masker. Saat ini KCI mengajak pengguna untuk menggunakan masker dengan benar.

Selain itu aturan tambahan di KRL selama masa PSBB juga tetap berlaku. Aturan-aturan tambahan ini yaitu bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, tiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. 

“Para pengguna yang membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik di luar jam sibuk. Sedangkan anak balita untuk sementara masih dilarang untuk naik KRL. Aturan ini penting untuk selalu diikuti demi kesehatan bersama,” ujar Anne.