Berseberangan dengan Anies, Airlangga Hartarto Ngotot 50 Persen Perkantoran Tetap Beroperasi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kasus positif COVID-19 di Tanah Air terus bertambah setiap harinya. Karena hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Ibu Kota. Anies juga melarang aktivitas pekerjaan yang dilakukan dari kantor mulai 14 September.

Namun, pemerintah pusat tak sepakat dengan keputusan yang diambil Anies. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tak semuanya pekerja bisa melakukan pekerjaan dari rumah. Karena itu, dirinya mengusulkan 50 persen perkantoran tetap bisa beroperasi.  

"Kami sudah menyampaikan sebagian besar kegiatan kantoran itu fleksibel sekitar 50 persen di rumah dan 50 persen di kantor dan 11 sektor tetap terbuka karena DKI sebetulnya melakukan PSBB secara penuh," katanya, dalam acara Rakornas Kadin Indonesia, di Jakarta, Kamis, 10 September.

Menurut Airlangga, DKI Jakarta sebenarnya telah menerapkan PSBB penuh selama Maret hingga Juni, selanjutnya menerapkan PSBB transisi mulai Juli hingga awal September. Namun, karena terjadi peningkatan kasus COVID-19, DKI Jakarta berencana kembali menerapkan PSBB penuh.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan, penyebaran COVID-19 di Jakarta terjadi melalui transportasi umum. Untuk itu, Airlangga juga meminta Pemprov DKI Jakarta meninjau kebijakan ganjil genap.

"DKI sebetulnya melakukan PSBB penuh, transisi, dan ini mau dilakukan penuh kembali. Karena sebagian besar dari yang terpapar dari data yang ada, 62 persen (pasien positif COVID-19) di RS Kemayoran basisnya akibat transportasi umum. Beberapa hal yang perlu dievaluasi terkait dengan ganjil-genap. Ini sudah sampaikan ke Gubernur DKI," tuturnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat di tengah merebaknya virus COVID-19 di Tanah Air. Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di masa awal pandemi Maret kembali diterapkan.

Artinya, dengan kebijakan ini, maka Jakarta kembali mengencangkan pembatasan kegiatan yang sempat dilonggarkan saat PSBB transisi. Segala sektor yang sempat diizinkan dengan ketentuan pengurangan kapasitas dan protokol kesehatan lainnya kembali harus ditutup.

Namun, ada 11 sektor yang boleh diizinkan dibuka. Pasalnya mereka dianggap kegiatan yang penting bagi masyarakat untuk menunjang kebutuhan selama masa PSBB total ini. Berikut daftarnya:

1. Kesehatan

2. Bahan pangan/ makanan/minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan Teknologi Informatika

5. Keuangan

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri Strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Caption