Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021. Dalam penerapannya PPKM jilid III ini diperluas ke tiga provinsi baru yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menyediakan kebutuhan dasar untuk warga yang melakukan isolasi mandiri, baik isolasi di tingkat rumah tangga maupun rukun tetangga (RT) seiring dengan diperpanjangnya PPKM mikro tersebut.

"PPKM mikro dibarengi dengan pemberian bantuan beras 20 kg yang isolasi mandiri selama 14 hari dan masker kain sesuai dengan standar," katanya, dalam konferensi pers daring, Senin, 8 Maret.

Airlangga berujar bantuan beras ini akan didistribusikan melalui aparat Kepolisian atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) di tingkat Polsek dan Koramil.

"Data penyaluran bantuan akan dilaporkan secara berkala kepada satuan tugas (satgas) pusat melalui satgas daerah," tuturnya.

Pemerintah provinsi diminta untuk mengkoordinasikan pemetaan zonasi risiko tingkat RT di semua kabupaten/kota di wilayahnya yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan kebutuhan bantuan beras dan masker serta pelaksanaan testing, tracing, dan treatment atau 3T.

Sebelumnya, Airlangga pembatasan kegiatan dalam PPKM mikro jilid 3 sama dengan periode sebelumnya seperti perkantoran menerapkan 50 persen work from home (WFH), kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring (online), pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan.

Kemudian, restoran diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen dan layanan pesan antar diperbolehkan.

Lalu, tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan, dan sektor esensial beroperasi 100 persen juga dengan protokol kesehatan.

"Kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan PPKM mikro tersebut semuanya sama kecuali untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan pengaturan oleh Pemerintah Daerah," tutur Airlangga.

Menko Perekonomian ini mengatakan pemerintah juga melarang ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD bepergian ke luar daerah selama libur Isra Miraj dan Nyepi di akhir pekan ini. Sementara itu, pihak swasta diimbau pula untuk tidak ke luar daerah.