JAKARTA - Banyaknya kasus korupsi yang terjadi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuat Menteri BUMN Erick Thohir berupaya melakukan perbaikan dengan mengupayakan transparansi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Salah satunya, melalui penandatanganan perjanjian terkait upaya pemberantasan tindak pidana korupsi lewat Whistle Blowing System (WBS) terintegrasi.
Dalam acara seremoni yang digelar di Gedung Penunjang KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku terkejut dengan jumlah kasus hukum yang ada di kementerian yang dia pimpin.
"Saya di awal pada saat bekerja tentu ketika membuka data mengenai kasus hukum yang ada di BUMN itu jumlahnya luar biasa banyak 159 dan yang menjadi tersangka kurang lebih 53, waduh," kata Erick dalam acara yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Selasa, 2 Maret.
Atas dasar inilah, dia bersama jajaran 27 perusahaan BUMN mendatangi KPK untuk bekerja sama dalam WBS terintegrasi. Hal ini membuat semua pihak yang melaporkan adanya tindakan rasuah di dalam perusahaan pelat merah wajib dijamin keamanannya.
Adapun 27 BUMN yang menandatangani kerja sama ini dibagi menjadi lima proses penandatanganan. Pada gelombang pertama terdiri atas Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan PT Taspen. Untuk gelombang kedua terdapat Pertamina, PLN, Jasa Marga, PT Telkom Indonesia, dan PT INTI.
BACA JUGA:
Kemudian, gelombang ketiga terdiri atas PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Hutama Karya, dan PT Pembangunan Perumahan. Selanjutnya, gelombang empat terdapat Garuda Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Angkasa Pura I, PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, dan PT Perusahaan Pengelola Aset.
Terakhir atau gelombang kelima terdiri atas PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Kereta Api Indonesia, PT Krakatau Steel, PT Pupuk Indonesia, PT Semen Indonesia, dan Perhutani.
Kembali ke pernyataan Erick, Kementerian BUMN juga terus berbenah dengan mengedepankan transparansi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Selain itu, pihaknya terus melakukan perbaikan sistem serta memilih pimpinan yang berintegritas sehingga meminimalisir terjadinya kasus korupsi.
"Tentu sebagai pimpinan saya justru berpikir terbalik. Bagaimana Kementerian BUMN harus mengintrospeksi diri dibandingkan menyalahi yang terkena," tegasnya.
Dia menjelaskan, ada serangkaian cara yang dilakukannya demi memperbaiki kementerian yang dipimpinnya, termasuk dengan menerbitkan sejumlah peraturan menteri (permen). Salah satunya yang akan diterbitkan pekan ini adalah Peraturan Menteri BUMN tentang Penyertaan Modal Negara (PMN).
Erick mengatakan, peraturan menteri tersebut mengatur penugasan antar perusahaan atau lembaga guna menghindari terjadinya tumpang tindih. "Jadi tidak ada Grey area yang dari dulu sudah sejak awal kita bicarakan, yang kita harapkan saat ini adalah bisnis proses bukan project base," katanya.
Apa saja kasus korupsi yang kerap terjadi di perusahaan pelat merah?
Suap, kata Ketua KPK Firli Bahuri, menjadi mayoritas kasus korupsi yang kerap mereka tangani di dalam tubuh perusahaan BUMN. Hal ini dia sampaikan di hadapan Erick Thohir dan jajaran direksi 27 perusahaan pelat merah yang menandatangani perjanjian Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi.
Sehingga, ada sejumlah hal yang harus dilakukan oleh kementerian dan perusahaan BUMN selain menandatangani perjanjian ini. Pertama, adalah mendidik masyarakat supaya seluruh pihak, elemen masyarakat, penyelenggara, dan aparatur negara tidak ingin melakukan korupsi.
Caranya dengan melakukan kerja sama guna mewujudkan BUMN yang good governance dan diimplementasikan dengan membangun manajemen antisuap. "Kenapa ini penting? Karena lebih dari 70 persen kasus korupsi adalah suap," kata Firli Bahuri.
Hal kedua yang harus dilakukan adalah membangun unit pengendali gratifikasi. Dia mengatakan, hal tersebut dengan meminta seluruh BUMN mengadakan unit pengendali gratifikasi guna mencegah terjadinya tindakan korupsi.
"Ketiga, pencegahan. Ini kita ingin perbaikan sistem, yang lemah diperkuat, yang lemah diganti, yang gagal diperbaiki supaya nggak ada kesempatan pihak di BUMN melakukan korupsi," katanya.
Dia mengatakan, KPK dan BUMN mempunyai visi serupa yaitu dari mulai mewujudkan tujuan negara hingga mencerdaskan kehidupan bangsa dan semua ini bisa ditopang oleh dua hal yakni peningkatan pendapatan negara dan pencegahan kerugian negara.
"Kalau korupsi, timbul negara kerugian negara dan KPK berkewajiban kembalikan kerugian negara lewat aset recovery. Itu inti kerja sama KPK dan BUMN hari ini," pungkas Firli.