JAKARTA - Pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah mendapatkan bantuan pangan berupa kebutuhan pokok dari Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau bekerja sama dengan Baznas setempat.
Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan kondisi COVID-19 Tanjungpinang hari ini sudah melewati batas ambang normal.
Menurutnya dari jumlah penduduk hanya 224.000, hingga Kamis, 8 Juli, tercatat jumlah kasus positif aktif mencapai 1.417 orang.
"Bagaimana ekonomi mau jalan, kalau hari ini ada 1.417 warga tidak bisa beraktivitas karena positif, belum lagi keluarganya yang harus menjalani isolasi mandiri," kata Rahma, usai memberikan bantuan di Perumahan Pinang Hijau, Kelurahan Batu IX, Jumat, 9 Juli.
Apalagi, kata Rahma, dengan terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 terkait perpanjangan pengetatan PPKM. Di dalam instruksi itu, Tanjungpinang termasuk dalam 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang terkena pengetatan PPKM Mikro.
BACA JUGA:
Aturan itu, lanjutnya, harus dilaksanakan bersama sampai 20 Juli 2021. Segala aktivitas kegiatan masyarakat di tempat keramaian dibatasi waktunya.
"Yang boleh beroperasi 100 persen hanya sektor esensial. Di luar itu, ada aturan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB," ungkap Rahma.
Rahma juga meminta seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan pengetatan PPKM yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat dan surat edaran.
"Saat ini, kita masih dibatasi waktu, ada jam. Tapi, kalau sampai 20 Juli tidak berhasil menurunkan angka kasus itu, maka bukan tidak mungkin ada aturan yang lebih ketat lagi," jelasnya.
Sementara itu Camat Tanjungpinang Timur Dody menyebutkan total warga di daerah itu yang menjalani isolasi mandiri sebanyak 73 kepala keluarga (KK) dengan rinciannya 55 KK tidak mampu dan 18 KK non Muslim tidak mampu.
Khusus di Kelurahan Batu 9 diberikan sebanyak 41 KK terdiri dari 25 KK yang tidak mampu dan 16 KK non Muslim tidak mampu.
"Bantuan yang diterima berupa beras, gula, telur, dan susu," sebut Dody.