Bagikan:

JAKARTA - Muncul isu pemutusan hubungan kerja atau PHK seiring dengan berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun menyentil sejumlah perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya.

Airlangga menilai kebijakan itu tidak tepat. Sebab, pengetatan yang dilakukan pemerintah melalui PPKM Darurat hanya berlangsung kurang dari sebulan.

"Kami ingatkan kepada pengusaha bahwa PPKM ini baru berlangsung dalam 2 minggu. Tanggal 3 Juli sampai tanggal 20. Sehingga, kalau melakukan PHK dalam 2 minggu ini menurut saya bukan sesuatu yang sesuai," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat, 9 Juli.

Apalagi, kata Airlangga, pemerintah tak melakukan lockdown total dan masih memperbolehkan sektor-sektor tertentu tetap beroperasi baik secara terbatas maupun secara penuh. Namun, tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Sektor esensial dapat beroperasi, tentu sektor-sektor lain kami lihat secara kasus per kasus. Kalau ada yang lakukan PHK hanya karena PPKM Darurat, menurut pemerintah ini bukan sesuatu hal yang pada tempatnya," jelasnya.

Airlangga mengatakan pemerintah juga telah memberikan banyak fasilitas untuk meringankan beban pengusaha. Karena itu, Airlangga memastikan bakal terus memantau sektor-sektor terdampak dan mencari solusi agar tidak terjadi PHK.

"(Bantuan) dari segi perbankan dan juga terkait usaha kecil dan menengah, dan memberikan subsidi bunga, misalnya 3 persen. Sehingga, tentu kalau ada kasus PHK harus dilihat kasus per kasus. Tidak digeneralisir," ucapnya.

Di samping itu, kata Airlangga, pemerintah juga akan menambah bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi COVID-19 dalam bentuk beras sebanyak 10 kilogram (kg).

"Ini diberikan kepada 20 juta masyarakat, di mana 10 juta merupakan penerimaan program keluarga harapan (PKH) dan 10 juta penerima bantuan sosial tunai (BST). Nah ini sedang difinalisasi dan didorong untuk dilaksanakan melalui Perum Bulog," tuturnya.