JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Banten meminta manajemen perusahaan di daerah itu tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
"Meski ada pembatasan karyawan saat bekerja karena PPKM Darurat, saya berharap perusahaan tidak melakukan PHK terhadap karyawannya," tutur Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang Hendra saat dikonfirmasi Antara, Jumat.
Ia mengatakan selama penerapan PPKM Darurat, perusahaan di Kabupaten Tangerang sampai saat ini belum ada yang melakukan PHK terhadap karyawan.
Namun, menurut dia, pemutusan hubungan kerja itu bisa saja terjadi jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak bisa bertahan untuk meningkatkan produksinya.
"Sampai saat ini belum ada laporan terkait PHK. Tetapi tidak tahu kalau nanti setelah masa PPKM ini selesai dan itu bisa saja terjadi," katanya.
Ia mengungkapkan perusahaan maupun karyawan/pegawai dan serikat pekerja/serikat buruh hendaknya bersama-sama saling memahami situasi pandemi ini.
"Situasi saat ini memang sangat sulit semua elemen terkena dampak, tetapi upaya mengeluarkan solusi terbaik adalah selalu mengedepankan dialog bipartit antara perusahaan dan pekerjanya," ujarnya.
BACA JUGA:
Pihaknya juga meminta manajemen perusahaan serta para pekerja mematuhi kebijakan pemerintah terkait dengan PPKM Darurat, dengan mematuhi protokol kesehatan.
Ia menjelaskan kebijakan itu bagian dari upaya perlindungan keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja di tempat kerja masing-masing.
"Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang maupun SE dari Kemenaker terkait PPKM Darurat, kami (Disnaker, red.) Kabupaten Tangerang mengajak perusahaan dan para karyawan untuk menaati disiplin protokol kesehatan sesuai kebijakan pemerintah guna menekan penularan COVID-19 di klaster pekerja," kata dia.