Airlangga Dikritik Rizal Ramli Usai Targetkan Indonesia <i>High-Income Country</i>: Jual Ilusi, <i>You are Part of The Problem Man</i>
Ekonom senior, Rizal Ramli. (Foto: Instagram @rizalramliofficial)

Bagikan:

JAKARTA - Ekonom Rizal Ramli menyoroti pernyataan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat Economic, Trade, and Investment Ministers’ Meeting (ETIMM) antara pemerintah Indonesia-Australia, Selasa, 6 Juli lalu.

Airlangga mewakili pemerintah Indonesia bertekad menjadi high-income country dengan berbagai kebijakan termasuk melaksanakan reformasi struktural melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Rizal Ramli, pernyataan Menko Airlangga ini sekedar jual ilusi. "Ini Menko asal nyablag Wong terus nyungsep ke 3% masih jual illusi," tegas Rizal Ramli dikutip lewat akun Twitter-nya, @RamliRizal, Kamis, 8 Juli.

Mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Keuangan ini menyebutkan, pemerintahan saat ini tidak memiliki strategi yang jelas agar target high-income country terealisasi. 

"Padahal strategi kagak jelas, blu-print kagak punya ! You are part of the problem Man. Omni law aja tidak ada dampak, yg kata situ bermanfaat besar. Situ tuh ngibul," sindir Rizal Ramli. Pertemuan bilateral Indonesia-Australia merupakan tindaklanjut dari kesepakatan antara dua kepala pemerintahan pada Annual Leaders’ Meeting 2020 lalu. Indonesia-Australia membahas peningkatan kerja sama bidang ekonomi bilateral dan global.

Pemerintah Indonesia tetap teguh dalam menangani dampak kesehatan dari pandemi. Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) dibentuk sebagai strategi mengakomodasi dan mengintegrasikan layanan kesehatan dan program pemulihan ekonomi secara bersamaan.

Airlangga menegaskan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi serta sebagai agenda besar Indonesia untuk menjadi high-income country, Pemerintah Indonesia telah melaksanakan reformasi struktural melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Tujuannya untuk menyederhanakan perizinan berusaha, mendirikan lembaga pengelola investasi untuk iklim investasi yang lebih baik, serta menetapkan daftar prioritas investasi.

“Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong pelaku usaha Australia untuk lebih optimal dalam memanfaatkan IA-CEPA, AANZ-FTA, dan Regional Comprehensive Economic Partnership,” tutur Airlangga.