Muncul Usulan Peniadaan Lantai Dansa di Diskotek saat Penerapan Kenormalan Baru
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah bersiap menjalankan fase kenormalan baru di masa pagebluk COVID-19. Segala regulasi soal kegiatan yang mengumpulkan warga sedang digodok untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan. 

Namun, ada sejumlah aktivitas yang dirasa sulit untuk menjalani aturan menjaga jarak, yakni tempat hiburan malam seperti diskotek. Sebab, tempat tersebut didesain agar pengunjung melepas penat dengan berkumpul dalam satu ruangan. 

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Cucu Ahmad Kurnia menuturkan, Pemprov DKI sedang mengkaji aturan pengoperasian tempat hiburan malam. Sebagai contoh, jarak antarorang di dalam ruangan akan diatur sedemikian rupa. Bahkan, muncul opsi peniadaan lantai dansa dalam diskotek. 

"(Opsinya) misalnya lantai dansa ditutup, bisa jadi. Itu alternatif saja. Tapi, nanti kita liat positivitasnya, lah. Saya kan enggak mengkaji sendirian, ada Dinas Kesehatan dan pelaku usaha," kata Cucu saat dihubungi, Rabu 3 Juni. 

Cucu menyatakan, sebisa mungkin pembukaan tempat hiburan, baik diskotek, tempat karaoke, hingga panti pijat harus menerapkan protokol pencegahan cOVID-19, seperti menjaga jarak aman, mengenakan masker, hingga selalu mencuci tangan menggunakan sabun. 

"Intinya, apapun yang mau dibuka harus ada upaya untuk menekan penyebaran virus corona. Itu yang masih dibahas, karena kan setiap sektor enggak sama SOP-nya," ucap dia. 

Lagi pula, kata Cucu, rencana pembukaan tempat hiburan malam di masa kenormalan baru masuk dalam fase terakhir. Mereka mengutamakan pembukaan tempat yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pusat perbelanjaan. 

"Nanti dilihat yang risiko lebih kecil dibuka duluan, yang risiko tinggi belakangan," tuturnya. 

Terkait waktu pembukaan tempat hiburan, Cucu mengaku tak bisa membeberkannya kepada publik. Sebab itu merupakan kewenangan penuh dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta. 

"Kalau perkiraan, saya belum bisa pastikan, karena tim Gugus Tugas COVID-19 yang punya wewenang untuk menentukan sebuah kegiatan itu aman atau tidak beroperasi lagi," tutup dia.