Skema Pengamanan Kenormalan Baru di Bukittinggi
Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Sumatera Barat menjadi satu di antara tiga daerah yang siap menerapkan konsep kenormalan baru. Namun, hanya Bukittinggi saja yang memenuhi syarat dan dalam waktu dekat ini akan memberlakukan konsep tersebut di masa pagebluk COVID-19.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi dan evaluasi tinggkat daerah, pemberlakuan konsep kenormalan baru di Bukittinggi pada Sabtu, 30 Mei.

Penerapan konsep kenormalan baru di Bukittinggi berdasarkan pertimbangan yang matang. Faktor utama, karena tingkat penularan di wilayah tersebut sudah menurun.

"Hasil rapat dia (Bukittinggi, red) sudah paling siap melaksanakan new normal karena tingkat (penyebaran, red) COVID-19 sudah mulai sedikit. Buktitinggi besok mulai (menerapkan, red) new normal," ucap Stefanus dalam keterangannya, Jumat, 29 Mei.

Sementara, untuk kabupaten atau kota lain di Sumatera Barat, lanjut Stefanus, memutuskan untuk tetap menerapkan konsep Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 7 Juni 2020.

Belum ikut serta belasan kabupatan atau kota lainnya, karena harus meningkatkan disiplin masyarakat terlebih dahulu. Sebab jika tidak, dalam penerapan konsep kenormalan baru hanya akan berakibat jumlah penularan COVID-19 yang semakin tinggi.

"Kami lihat kedisiplinan masyarakat. Intinya lebih ditingkatkan kembali dahulu dan juga sambil PSBB untuk sosialisasi new normal," ungkap Stefanus.

Pola pemantauan

Dalam penerapan konsep kenormalan baru di Bukittinggi, Polda Sumatera Barat sudah menyiapkan skema pemantauan dan pengamanan. Berdasarkan hasil rapat, nantinya TNI dan Polri akan melakukan patroli rutin secara berkala. Tujuannya, untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak yang tak menerapakan protokol kesehatan.

Kemudian, sejumlah pos pemantauan juga akan didirikan di sekitar sentra ekonomi dan industri. Sehingga, jika ada insiden di suatu wilayah, maka petugas yang berada paling dekat akan segera menuju lokasi untuk menyelesaikannya.

"Nanti akan ada penjagaan di tempat-tempat new normal. Jadi ada anggota nanti yang satu sisi bersiap yang sifatnya PAM di tempat kawasan publik dimana ramai dengan berkumpulnya masyarakat di tempat perekonomian. Nanti ada anggota polisi yang PAM disitu dan sistem patroli juga," papar Stefanus.

Namun, untuk penerapan sanksi, kata Stefanus, hal itu menjadi pilihan terakhir. Pihaknya akan mengedepankan cara-cara humanis dalam bentuk sosialisiasi dan teguran. Kedua hal itu akan dilakukan terus menerus selama penerapan kenormalan baru.

"Yang kami kedepankan tetap imbauan dan sosialisasi terus menerus dan melakukan cara-cara yang humanis," pungkas Stefanus.

Aturan Polri

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam penerapan konsep kenormalan baru, polisi akan bertindak tegas pada masyatakat yang tak mengedepankan protokol kesehatan di masa pagebluk COVID-19. Ini dilakukan apabila ada perlawanan dari masyarakat atas imbauan dari pihaknya.

"Bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP," ucap Ahmad di Jakarta, Kamis, 28 Mei.

Pasal 212 KUHP berisi tentang orang-orang yang menghiraukan imbauan dari petugas atau melawan petugas. Sanksi hukuman dalam pasal ini penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000.

Tetapi, Ahmad menegaskan, pemberian sanksi pidana merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan polisi. Sebab, aparat akan mengedepankan cara humanis dan persuasif saat memantau pemberlakuan kebijakan kenormalan baru.

"Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama kenormalan baru," kata Ahmad.

Penerapan pasal ini sesuai dengan surat telegram nomor 249 tanggal 28 Mei 2020 dalam mengimplementasikan skenario kenormalan baru, dalam rangka mempercepat penanganan COVID-19 yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Isi surat itu menginstruksikan seluruh jajaranya untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemantauan kenormalan baru. Termasuk bersikap humanis saat melakukan pemantauan dan penerapan aturan.