Mendekati Kenormalan Baru, Kang Emil Perpanjang PSBB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Foto: tangkapan layar twitter ridwankamil)

Bagikan:

JAKARTA - Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang kencang akan menerapkan konsep kenormalan baru (new normal) di masa pagebluk COVID-19. Rencananya, konsep yang digaungkan pemerintah pusat ini mulai diberlakukan pada 1 Juni, mendatang.

Namun, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil malah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi. Keputusan dikeluarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.287-Hukham/2020 tertanggal 28 Mei. 

Dalam surat itu, untuk wilayah Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi (Bodebek) PSBB akan diperpanjang selama enam hari, terhitung tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan 4 Juni 2020.

Sementara wilayah Jawa Barat di luar Bodebek, masa perpanjangan PSBB selama 14 hari terhitung 30 Mei 2020 sampai dengan 12 Juni 2020.

Analisis kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menduga, perpanjangan PSBB dilakukan oleh Kang Emil karena pemerintah daerah kurang begitu yakin menjalankan kenormalan baru. Kemudian, kata dia, kurang percayanya pemerintah daerah atas kajian dan rekomendasi mengenai kenormalan baru.

Sebab, pemerintah pusat selalu mengeluarkan kebijakan-kebijakaan yang belum tentu cocok diterapkan di daerah. Contohnya kebijakan PSBB, hanya sedikit daerah yang menerapkan kebijakan ini. Sedangkan, sisanya lebih memilih untuk menerapkan kebijakan daerahnya.

"Memang ada dugaan kalau pemerintah daerah ini sudah menurun tingkat kepercayaannya. Penyebabnya ada beberapa hal juga," kata Trubus kepada VOI, Jumat, 29 Mei.

Dugaan lainnya terkait dengan perumusan kebijkan. Dalam memutuskan atau membuat kebijakan, pemerintah pusat tak pernah melibatkan pemerintah daerah. Sehingga, hal ini menyebabkan banyak kesalahpahaman.

Terlebih, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat dinilai kerap kali tak memikirkan kondisi pengelolaan keuangan daerah. Padahal, di saat masa pagebluk semua perekonomian merosot secara drastis.

"Tumpang tindih kebijakan dan perumusannya tidak melibatkan daerah," tegas Trubus.

Untuk itu, disarankan pemerintah pusat duduk bersama dan menggandeng pemerintah daerah dalam menerapkan atau menentukan kebijakan. Hal ini betujuan untuk mengetahui kondisi yang terjadi di seluruh daerah dan menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan.

"Memang pemerintah pusat harus konsolidasi dengen pemerintah daerah. Duduk bersama dan membicarakan yang terbaik dalam merumuskan kebijakan," pungkas Trubus.

Pesiapan Jawa Barat sebelum berubah

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengakui, sudah mempersiapkan berbagai hal untuk menerapkan konsep kenormalan baru yang akan mulai dilaksanakan pada Senin, 1 Juni.

"Kami akan mulai (kehidupan normal baru) kurang lebih di hari Senin, 1 Juni. Dari Rabu sampai minggu ini kita sosialisasi," kata Ridwan seperti dikutip dari website resmi Pemprov Jabar, Kamis, 28 Mei.

Mantan Wali Kota Bandung ini mengatakan, Jawa Barat menjadi salah satu wilayah yang bisa melaksanakan tatanan hidup kenormalan baru, karena dianggap mampu mengendalikan penyebaran virus ini. Apalagi, angka penularan virus di wilayah yang dipimpinnya itu berkisar pada 1,09.

"Dalam standar WHO, angka itu dianggap terkendali. Makin kecil di nol itu lebih baik. Kami akan fokus menjaga ini slema 14 hari ke depan.  Kami sudah satu minggu rasionya di angka satu. Mudah-mudahan seminggu lagi tetap ada di angka satu, sehingga bisa masuk dalam kategori terkendali," ungkap dia.

Ridwan juga mengatakan, tingkat kewaspadaan dalam pelaksanaan kenormalan baru ini bakal berbeda di tiap kabupaten dan kota karena perbedaan zona wilayah. 

Dia juga menegaskan, kenormalan baru yang akan segera dilaksanakan ini bukanlah bentuk pelonggaran terhadap protokol kesehatan melainkan sebuah langkah adaptasi menghadapi pagebluk COVID-19.

"Kenormalan baru bukan relaksasi atau kelonggaran tetapi lebih kepada adaptasi. Oleh karena itu, standar protokol kesehatan tetap berlaku meski aktivitas masyarakat di buka," tegas dia.

Dalam kenormalan baru tersebut, kata Ridwan, seluruh sektor ekonomi seperti pasar, mal, pabrik, dan sektor komersil lainnya akan dibuka. Namun, sebagai langkah awal, mereka diwajibkan untuk membuat surat pernyataan kesanggupan menjalankan protokol kesehatan saat kenormalan baru dilaksanakan termasuk siap menerima sanksi jika tak menaati protokol kesehatan yang berlaku.

Selain itu, dalam menyambut kenormalan baru ini, nantinya Pemprov Jabar juga akan mengatur kegiatan operasional sekolah. Utamanya, dalam menjaga jarak fisik sesuai protokol kesehatan. 

Ridwan mencontohkan, jika biasanya dalam satu kelas ada 40 siswa nantinya akan diatur supaya tetap bisa menjaga jarak. "Bagaimana caranya, itu masih dikaji sambil berjalan. Jika di tempat peribadahan seperti masjid lebih mudah karena sudah bisa dijalankan dengan menjaga jarak dalam saf," ungkapnya.