Bagikan:

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) telah menyiapkan protokol atau Standar Operasional Prosedur (SOP) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam rangka menghadapi era kenormalan baru. Protokol tersebut berlaku untuk pekerja, pelanggan, pemasok serta mitra operasional di SPBU.

VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, protokol kenormalan baru di SPBU adalah penyempurnaan dari protokol antisipasi COVID-19 yang selama ini telah dijalankan di seluruh SPBU Pertamina. Protokol tersebut di antaranya diterapkan kepada petugas SPBU, seperti kewajiban penggunaan masker dan sarung tangan serta pengecekan suhu badan.

"Kami juga menerapkan kewajiban untuk menjaga jarak aman baik antara petugas SPBU dengan pelanggan maupun antar pelanggan. Selain itu, kami juga memberikan tambahan vitamin kepada petugas SPBU untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan menjaga kesehatannya," kata Fajriyah dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis 4 Juni.

Selain itu, dilakukan juga pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara rutin mulai dari dispenser BBM hingga fasilitas toilet dan musala di SPBU. Nantinya, seluruh protokol tersebut akan terus disosialisasikan secara masif kepada lebih dari 7.000 SPBU Pertamina yang tersebar di seluruh Indonesia.

Mengenai standar operasional prosedur (SOP) kenormalan baru pengisian BBM di SPBU, Fajriyah mengungkapkan, untuk pelayanan pengisian BBM juga dilakukan beberapa pembaruan, di antaranya terkait dengan jarak aman.

Khusus untuk pelanggan kendaraan roda dua, nantinya diwajibkan turun dari motor dan berdiri di samping motor yang berseberangan dengan posisi operator.

Sedangkan untuk pelanggan roda empat, akan direkomendasikan untuk tetap berada di dalam mobil atau apabila diperlukan ke luar dari mobil maka diwajibkan berdiri di sisi mobil sambil menjaga jarak aman minimal 1 meter dengan petugas SPBU. Pelanggan juga dianjurkan untuk tetap menggunakan masker sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Pengemudi roda empat diusahakan jangan turun dari mobil

Pertamina

Untuk mempermudah transaksi pembayaran dan mengurangi risiko terpapar virus COVID-19 melalui perpindahan uang antara pelanggan dengan petugas SPBU, Pertamina akan merekomendasikan pembayaran secara cashless melalui aplikasi MyPertamina.

"Untuk transaksi pembayaran secara tunai, maka dianjurkan menggunakan uang pas sesuai nilai transaksi dan petugas SPBU maupun pelanggan harus tetap menjaga jarak minimal 1 meter atau sesuai dengan tanda yang akan disiapkan," kata Fajriyah.

Fajriyah menambahkan, penerapan skema pelayanan di era kenormalan baru ini sesuai dengan arahan Menteri BUMN melalui surat nomor S-336/MBU/05/2020 pada tanggal 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.

"Pertamina terus mendukung langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19. Kami juga melakukan berbagai penyesuaian baik dari aspek manusia maupun teknologi untuk memastikan pelayanan BBM dan LPG kepada masyarakat berjalan lancar dan baik," pungkas Fajriyah.