Zona Merah COVID-19 di Jakarta Sisa 3 RT, Wagub: Jadi Perhatian
ILUSTRASI/ FOTO ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Provinsi DKI Jakarta mencatat daerah dengan zona merah atau zona risiko tinggi penyebaran COVID-19 saat ini menyisakan 3 RT.

Hal ini ditampilkan dalam situs corona.jakarta.go.id dengan periode pencatatan tanggal 16 sampai 22 Agustus 2021. Minggu sebelumnya, zona merah di Ibu Kota sebanyak 7 RT.

Ada pun zona merah di Jakarta berada RT 006 RW 006 Kelurahan Ciganjur, Jakarta Selatan; RT 006 RW 003 Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur; dan RT 009 RW 008 Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat.

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Pemprov DKI akan memberikan perhatian lebih kepada tiga RT dengan zona merah tersebut.

"Itu jadi perhatian kita. Alhamadulillah pekan lalu turun dan kita sudah masuk ke zona hijau, tinggal 3 RT. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa kembali (zona) oranye dan nanti pada akhirnya sampai (zona) hijau," ujar Riza, Rabu, 18 Agustus.

Berdasarkan skenario penanganan pemerintah, zona merah ditetapkan jika ada lebih dari 10 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif COVID-19 selama tujuh hari terakhir.

Skenario pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Pengendalian juga dilakukan dengan melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Diatur mengenai wilayah RT dengan zona merah dilarang mengadakan kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan.

"Tentu ada perhatian, di RT-RW ada satgas yang fokus memantau, mengawasi, memastikan ada percepatan dari zona merah, oranye, kuning, dan hijau," ucap Riza.