Terus Meningkat, Zona Merah di Jakarta Kini Jadi 14 RT
Photo by Jiki Prayuda on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 14 rukun tetangga (RT) kini berstatus zona merah COVID-19. Artinya, masing-masing dari 14 RT ini memiliki kasus COVID-19 lebih dari 5 rumah.

Rinciannya, sebanyak 2 RT di Jakarta Pusat, 4 RT di Jakarta Utara, 6 RT di Jakarta Barat, dan 2 RT di Jakarta Selatan.

Jumlah RT zona merah yang tercatat pada periode 31 Januari hingga 6 Februari ini meningkat dibanding seminggu sebelumnya. Pada Periode 24 hingga 30 Januari, zona merah hanya berada di 2 RT.

"Terkait zona merah, ini zona rawan, ada 14 RT masuk zona merah, ya. Jadi, saya kira ini sudah menjadi perhatian kita," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Jumat, 11 Februari.

Kemudian, Riza mengungkapkan RT yang berstatus zona oranye atau memiliki kasus COVID-19 3 sampai 5 rumah juga meningkat. Pada pekan sebelumnya, RT berstatus zona oranye sebanyak 24 RT dan kini jumlahnya meningkat menjadi 216 RT.

Lalu, RT zona kuning atau memiliki kasus COVID-19 pada 1 hingga 2 rumah saat ini sebanyak 5.490 RT. Jumlah ini meningkat dari pekan sebelumnya sebanyak 1.686.

Sayangnya, RT dengan zona hijau atau tanpa kasus COVID-19 berkurang. Pekan sebelumnya, RT zona hijau sebanyak 28.770 dan saat ini menjadi 24.762.

Dengan demikian, selama satu minggu, terjadi penurunan jumlah RT zona hijau hingga 17,8 persen dan peningkatan RT zona kuning 15 kali lipat.

Riza meminta semua warga menjadikan kenaikan zona merah, oranye, dan kuning di Jakarta ini sebagai perhatian dan pendorong untuk meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan.

"Untuk itu, menyikapi ini dan trennya meningkat semua, kami minta tetap berada di rumah kecuali yang penting. Kami minta bekerja sedapat mungkin dapat dilakukan di rumah, kecuali memang harus dilakukan di tempat kerja," ungkap dia.