Kabar Baik, Zona Merah COVID-19 di Jakarta Saat Ini Sisakan 1 RT
IlustRASI/ANTARA FOTO

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI mencatat saat ini hanya sisa satu RT yang berstatus zona merah atau zona risiko tinggi terhadap penularan COVID-19. Ada pun total RT di Jakarta sebanyak 30.482 RT.

Dalam situs corona.jakarta.go.id, wilayah pengendalian ketat yang berstatus zona merah periode 24 Agustus hingga 30 Agustus berada di RT 009 Rw 008 Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat.

RT ini juga masuk dalam zona merah pada minggu sebelumnya, yakni periode 16 sampai 22 Agustus 2021. Pekan sebelumnya, ada 3 RT yang masuk dalam zona merah.

Dalam aturan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, zona merah ditetapkan jika satu RT memiliki kasus COVID-19 lebih dari 5 rumah. RT zona merah ini harus melakukan karantina atau micro lockdown.

Upaya yang dilakukan mengawasi ketat warga yang melakukan isolasi mandiri, menemukan suspek, melacak kontak erat serta menutup tempat umum termasuk rumah ibadah kecuali yang termasuk sektor esensial.

Lalu, melarang perkumpulan lebih dari 3 orang dan meniadakan kegiatan sosial serta menetapkan peraturan keluar masuk wilayah maksimum pukul 20.00 WIB waktu setempat.

Diketahui, per tanggal 25 Agustus 2021, terdapat pertambahan 789 kasus baru di Jakarta dengan akumulasi sebesar 826.302 kasus. Sampai saat ini, masih terdapat 8.173 kasus aktif atau orang yang masih dirawat/isolasi karena terkonfirmasi positif.

Dari jumlah total kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 826.302 dengan tingkat kesembuhan 97,5 persen, dan total 13.214 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 6,4 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 14,8 persen.