JAKARTA - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah mengungkapkan saat ini hanya RT di Jakarta Selatan yang masih memiliki zona merah atau zona dengan risiko tinggi COVID-19.
"Update rekapitulasi zonasi PPKM berbasis mikro di tingkat RT per 6 Maret, ada 6 RT zona merah. Seluruh RT zona merah ada di Jakarta Selatan," kata Marullah dalam tayangan Youtube Pusdalops BNPB, Minggu, 7 Maret.
Kata Marullah, dari 30,382 RT, DKI Jakarta memiliki zona hijau sebanyak 83,34 persen, zona kuning 16,51 persen, zona oranye 0,13 persen, dan zona merah 0,02 persen.
Dari seluruhnya, RT dengan zona hijau sebanyak 25.405, zona kuning 5.032 RT, zona oranye 39 RT, dan zona merah 6 RT.
Marullah melanjutkan, saat ini DKI memiliki kasus aktif sebesar 3,7 persen. Lalu, tingkat kesembuhan sebesar 95,08 persen dan tingkat kematian 1,69 persen.
"Yang penting, keterpakaian tempat tidur (isolasi dan ICU COVID-19) sekarang rata-ratanya 64 persen," ujar Marullah
"Angka itu terdiri dari Jakarta Pusat 62 persen, Jakarta Utara 69 persen, Jakarta Barat 55 persen, Jakarta Selatan 65 persen, serta Jakarta Timur 62 persen," lanjutnya.
BACA JUGA:
Sementara, tidak ada hitungan keterpakaian tempat tidur perawatan COVID-19 di Kepulauan Seribu lantaran semua pasien virus corona dirawat di Jakarta Utara.
Diketahui, PPKM mikro mengacu pada zonasi daerah. Penentuan zonasi ini ditentukan oleh pemerintah setempat yang selanjutnya dipetakan oleh masing-masing gubernur. Adapun penentuannya memperhatikan sejumlah kriteria sebagai berikut:
1. Zona hijau
Kriteria: tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus positif COVID-19 selama 7 hari terakhir.
Skenario: surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara berkala.
2. Zona kuning
Kriteria: terdapat 1 sampai 5 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir.
Skenario: menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu diminta isolasi mandiri dengan pengawasan ketat.
3. Zona oranye
Kriteria: terdapat 6 sampai 10 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir.
Skenario: menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu diminta isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
4. Zona merah
Kriteria: terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir.
Skenario: menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri; menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; melarang kerumunan lebih dari 3 orang; membatasi keluar masuk RT maksimal hinggal pukul 20.00 WIB; dan meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan.