Bila Anies Cuma Terapkan Jam Malam di RT Zona Merah Tak Akan Efektif Tekan COVID-19
Ilustrasi/Spanduk sosialisasi PPKM Mikro di Jakarta (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan aturan jam malam pada RT yang memiliki risiko tinggi terhadap penyebaran COVID-19 atau zona merah. Jam malam berlaku selama PPKM Mikro sampai 3 Mei mendatang.

Tapi ahli epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, penerapan jam malam pada RT zona merah di Ibu Kota tidak efektif tanpa ada pengetatan di kegiatan lain.

Sebab, menurut Dicky, pergerakan orang yang cukup tinggi terjadi pada pagi sampai sore hari atau waktu kerja. Sementara, malam tidak begitu padat.

"Situasi yang mobilitasnya paling sangat besar mobilitas interaksi itu sebenernya dari pagi sampai sekitar pukul 20.00 WIB gitu. Kalau cuma pemberlakuan jam malam, ini kan tidak mengendalikan orang-orang yang mobilitasnya dari pagi sampai sore hari itu," kata Dicky kepada VOI, Senin, 26 April.

Belum lagi, harus ada penguatan pada level komunitas, tapi respon pada skala di luar komunitas RT. Bisa dalam tataran kabupaten/kota, bahkan pada level provinsi. Sebab, pengendalian yang terintegrasi akan berkontribusi. 

Mengingat, Jakarta merupakan kota dengan mobilitas yang sangat tinggi, baik dari dalam kota maupun wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.

"Katakanlah wilayah RT dan RW di zona merah memang diperkuat. Tapi warga yang tinggal di sana bepergian ke restoran atau kerumunan lainnya. Kan orang ini akan kembali ke rumahnya dan berpotensi membawa virus corona," ungkap dia.

"Jadi, penerapan jam malam tentu bisa mengurangi kasus. Tapi harus dilihat juga bahwa ini enggak cukup memadai dalam merespon penularan COVID-19 sebesar ini," lanjutnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengeluarkan aturan jam malam terhadap RT dengan zona merah. Zona merah ditetapkan pada RT yang memiliki lebih dari 5 kasus COVID-19 selama 7 hari terakhir. Skenario pengendalian dilakukan lebih ketat dari zona lainnya.

Pertama, dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Kemudian, pasien positif dan kontak erat melakukan isolasi mandiri. Lalu, menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.

RT dengan zona merah melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Hal ini berlaku selama masa PPKM mikro sejak 20 April sampai 3 Mei 2021 yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro Tingkat Rukun Tertangga (RT).