Inga...Inga...Anies Baswedan Terapkan Jam Malam Bagi RT Zona Merah di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Twitter @aniesbaswedan)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan jam malam bagi RT dengan status zona merah atau zona risiko tinggi COVID-19 selama PPKM mikro.

Dalam Instruksi Gubernur DKI Nomor 23 Tahun 2021 mengenai perpanjangan PPKM berbasis mikro tingkat RT, jika dalam satu RT terdapat lebih dari 5 rumah dengan konfirmasi positif selama 7 hari terakhir harus membatasi keluar masuk wilayah maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Menjelaskan hal tersebut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warga yang masuk dalam RT dengan zona merah untuk tidak berkeliaran di luar rumah setelah pukul 20.00 WIB.

"Di RT-RT yang masuk di kategori zona merah tidak diperkenankan untuk berkeliaran, kerumunan, keluar rumah. Mohon diperhatikan karena kita sedang menekan semaksimal mungkin agar penyebaran COVID-19 bisa terus diturunkan," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 21 April.

Pengawasannya, kata Riza, petugas keamanan di RT setempat akan menutup portal untuk membatasi mobilitas warga di wilayahnya. Petugas juga berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di tingkat RT untuk mengendalikan COVID-19 di wilayahnya.

"Nanti yang mengatur lebih lanjut Satgas COVID-19 di tingkat RT supaya kita bisa memastikan sesuai dengan arahan presiden PPKM mikro itu sampai ke tingkat komunitas terkecil yaitu di tingkat RT," ungkap Riza.

Meski ada pembatasan jam malam, rumah makan hingga restoran di zona merah tetap diizinkan beroperasi sesuai aturan, yakni hingga pukul 22.30 WIB dan kembali beroperasi 02.00 WIB hingga 04.30 WIB.

"Ya, kalau restoran kan dibedakan. Itu untuk kepentingan buka puasa dan kepentingan sahur," ujar Riza.

Meski masih boleh beroperasi lewat pukul 20.00 WIB di zona merah, Riza mengklaim tidak akan ada kerumunan di restoran. "Enggak ada kerumunan dong. Kan sudah diatur kapasitas di dalamnya hanya 50 persen," lanjutnya.

Dilihat dari situs corona.jakarta.go.id, saat ini RT dengan zona merah di Jakarta Pusat sebanyak 210 RT, Jakarta Selatan 571 RT, Jakarta Timur 634 RT, Jakarta Utara 488 RT, Jakarta Barat 755 RT, dan Kepulauan Seribu 1 RT.