MAKASSAR - Sedang jadi sorotan terkait kebijakan PPKM di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) memutuskan menutup sementara tempat ibadah, tapi klub malam di hotel masih diperbolehkan buka.
"Kita kena di zona oranye dengan aturan ini. Instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021. Bagi kabupaten kota zona oranye dan zona merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu," ujar Wali Kota Makassar Danny Pomanto dikutip Antara, Selasa, 6 Juli.
Penutupan rumah ibadah, kata dia, akan dibuka kembali setelah wilayah yang dimaksud dinyatakan aman atas penetapan pemerintah daerah setempat. Danny Pomanto berharap besar pelaksanaan ibadah sementara dapat dioptimalkan di rumah masing-masing.
"Seluruh umat beragama saya hormati, ini berat buat saya. Sebagai pemda harus ikut perintah pusat, Undang-undang dan peraturan berlaku. Kita tidak bisa lakukan modifikasi apapun. Ini memberikan saya ruang bahwa jika di wilayah ini, bukan lagi kota, karena dijelaskan wilayah itu sudah harus masuk zona RT," ujarnya.
Menurut dia, tidak bisa dipungkiri memang masih ada rumah ibadah mengabaikan protokol kesehatan, namun sejauh ini berada di kategori rendah. Pihaknya pun kecewa, diberikan status zona oranye tanpa ada indikator resmi atas status tersebut.
Guna memastikan itu, tim Satgas Detektor COVID-19 yang telah diluncurkan segera bekerja melaksanakan survei, pemetaan dan pemeriksaan pada semua RT, agar nantinya menjadi standar penilaian status, supaya aktifitas beribadah di rumah ibadah dibuka kembali.
"Saya turunkan tim Detektor minggu ini untuk beri penilaian status masing-masing RT. Apakah itu RT zona hijau, kuning, oranye, merah atau hitam. Kalau oranye, merah apalagi hitam maka tentunya pasti ditutup," ucap pria disapa akrab Danny Pomanto itu.
Namun apabila status RT zona kuning, dan hijau, maka rumah ibadah dibuka kembali. Ia sangat berharap masyarakat dimohon kesabarannya dan tidak panik atas aturan tersebut, sebab dirinya juga tidak senang adanya aturan penutupan sementara rumah ibadah, tetapi karena kondisi dan aturan maka mesti dilaksanakan agar pandemi segera berakhir.
"Ini saya takutkan. Dari awal saya sudah sampaikan, sampai komplain, kenapa kita zona orange, padahal syarat orange tidak terpenuhi dengan kami. Sudah juga protes ke pusat, tetapi telah turun keputusan itu. Saya akan detailkan statusnya per RT," kata Danny.
Mal hingga Klub Malam Boleh Buka
Sementara itu, dalam surat edaran Wali Kota Makassar Danny Pomanto diatur mengenai pusat perbelanjaan hingga operasional klub malam.
"Pusat perbelanjaan seperti mall, maupun pusat perdagangan lain, pembatasan jam operasional sampai jam 5 sore (pukul 17.00 WITA) dengan kapasitas pengunjung diperbolehkan hanya 25 persen. Penerapan protokol kesehatan harus lebih ketat," kata Danny Pomanto.
Begitu pula kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik itu lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan, tetap berlaku jam operasional sampai pukul 17.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
Namun untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 Wita. Bagi restoran yang melayani pesan-antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Sedangkan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, "live music", pijat atau refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan di hotel, tetap diizinkan sampai pukul 17.00 WITA dengan pembatasan kapasitas pengunjung 25 persen dan tetap mematuhi prokes lebih ketat.
Danny Pomanto menegaskan sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pelanggar sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Satgas Raika pun telah diperintahkan dengan tegas membubarkan bila terjadi kerumunan.
Saksi diberikan bagi pelanggar berupa teguran keras secara lisan dan tertulis bila masih melanggar, usaha disegel dan izin usaha dicabut. Unsur pelanggaran pidana tentu diterapkan bilamana pelanggarannya dianggap serius.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Surat Edaran Wali Kota Makassar nomor:443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang perpanjangan PPKM Berbasiskan Mikro Masa Pandemi COVID-19 di Kota Makassar diteken pada 6 Juli dan diberlakukan sampai 20 Juli 2021 atau 14 hari kedepan.
Keputusan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021, tertanggal 5 Juli terkait PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Dasar lainnya, Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2011 tentang Daftar Usaha Pariwisata, Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 5 tahun 2021 tentang Makassar Recover dan Keputusan Wali Kota Makassar nomor 1160/331.1.05 tahun 2021, tentang Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Raika).