Bagikan:

JAKARTA - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menanggapi isu kemacetan atas pemberlakuan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Menurut dia, kebijakan relaksasi pungutan pajak itu tidak akan terus-menerus diberlakukan  dan bersifat hanya sementara.

“Insentif ini hanya bersifat temporer dan tidak berkelanjutan jadi tidak akan berlaku di masa-masa selanjutnya,” ujarnya dalam sebuah diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Selasa, 6 Juli.

Arsal menambahkan, karena bersifat sementara itulah dampak kemacetan diharapkan tidak akan terjadi.

“Karena sebenarnya kontraksi industri otomotif ini sangat dalam sekali, bahkan sampai minus 70 persen dari periode normal dan sampai sekarang belum kembali,” imbuhnya.

Lebih lanjut, anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu menjelaskan jika industri otomotif nasional memiliki rantai pasok yang cukup panjang. Dia menyebut bahwa banyak kegiatan ekonomi yang bertumpu pada industri ini.

“Industri kendaraan bermotor merupakan salah satu industri yang rantai pasoknya cukup panjang, mulai dari pabrikan, dealer, industri suku cadang, sampai UKM (usaha kecil dan menengah) dan ini ada di dalam negeri,” tuturnya.

BACA JUGA:


- https://voi.id/ekonomi/64407/ini-skenario-untuk-raih-pertumbuhan-ekonomi-5-persen-di-kuartal-iii-2021

- https://voi.id/ekonomi/64304/apbn-tekor-rp283-triliun-sepanjang-semester-i-2021-sri-mulyani-ini-lebih-bagus-dibanding-tahun-lalu

- https://v

Untuk itu, keputusan memberikan insentif PPnBM hingga 0 persen pada kendaraan baru mempunyai maksud untuk menyelamatkan perekonomian dalam negeri agar bisa terus produktif.

“Dengan rantai produksi yang panjang dan juga likuiditas di perbankan yang banyak, maka perlu kita tarik keluar uang masyarakat ini untuk dibelanjakan agar berputar di perekonomian, sehingga diputuskan industri mobil ini salah satu yang diincar,” jelasnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memutuskan untuk memperpanjang termin PPnBM ditanggung pemerintah untuk pembelian mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc hingga Agustus 2021 dari sebelumnya hingga Juni 2021.