Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan sejumlah insentif yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang ingin memiliki kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Ia menjelaskan jika insentif ini diberikan dengan tetap mempertimbangkan prinsip level of playing field untuk semua wajib pajak.

Adapun insentif yang diberikan antara lain, pertama, pemberian Tax Holiday hingga 20 tahun.

"Ini sesuai dengan nilai investasinya untuk industri pembuatan kendaraan bermotor baik komponen maupun industri logam dasar hulu besi beserta turunannya yang terintegrasi termasuk smelter nikel dan produksi baterai,"ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Kemenkomarves, Senin 20 Maret.

Kedua, pemerintah juga memberikan Super Tax Deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai dan dan alat listrik. Ketiga, pembebasan PPN atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.

Keempat, pembebasan PPN atas impor dan perolehan barang model berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor juga dibebaskan.

"Kelima, PPnBM untuk mobil listrik dalam negeri beserta program kemenperin sebesar 0 persen dibanding kendaraan nol listrik yang PPnBM-nya 15 persen," lanjut Sri Mulyani.

Keenam, pemerintah juga memberikan insentif berupa bea masuk most favoured nation (MFN) impor mobil incomplete knokdown atau IKD 0 persen. Kemudian bea masuk importly knockdown atau CKD 0 persen melalui beberapa kerja sama FTA dan CEPA termasuk Korea dan China.

Ketujuh, lanjut Sri Mulyani, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBN kendaraan bermotor dan pajak kendaraan motor atau PKB sebesar 90 persen.

"Secara akumulatif, insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan untuk kendaraan listrik selama perkiraan masa pakai akan mencapai 32 persen untuk harga jual mobil listrik dan 18 persen harga jual motor listrik," pungkas Sri Mulyani.