Insentif Fiskal Dorong Pengembangan Ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik di Indonesia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa program insentif fiskal berperan strategis dalam mengakselerasi pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan dukungan pemerintah direalisasikan dalam bentuk subsidi untuk kendaraan roda dua baik motor baru maupun motor konversi yang berlaku mulai awal pekan ini.

Menurut Menkeu, fasilitas juga diberikan untuk kendaraan roda empat, termasuk bus yang akan diumumkan pada April mendatang.

Disebutkan bahwa secara akumulatif insentif dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik dengan perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk motor listrik.

“Nilai bantuan pemerintah adalah Rp 7 juta per unit untuk motor listrik baru dan konversi. Bantuan ini hanya berlaku untuk dua tahun ke depan bagi 1 juta unit kendaraan dengan kebutuhan total anggaran Rp 7 triliun,” ujarnya seperti yang dilansir laman resmi pada Selasa, 21 Maret.

Menkeu menjelaskan, penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan kepada UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik.

Sedangkan untuk motor konversi tidak ada batasan. Namun untuk pembelian kendaraan, produsen harus memenuhi TKDN minimal 40 persen dan tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga.

“Insentif perpajakan diberikan pemerintah untuk menjemput investasi dengan tetap memperhatikan prinsip level of playing field untuk setiap wajib pajak, yaitu fiskal memperkuat KBLBB dengan tax holiday hingga 20 tahun,” tuturnya.

Menkeu menambahkan, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dalam negeri serta program Kemenperin sebesar 0 persen dibandingkan kendaraan PPnBM nonlistrik 15 persen.

Kemudian, tarif 0 persen bea masuk Completely Knock Down (CKD), dan pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN) kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90 persen

“Akselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem KBLBB ini, percepatan peralihan dari penggunaan energi, juga untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik,” tutup dia.