YOGYAKARTA – Pemerintah memberikan insentif mobil listrik untuk mendorong penetrasi kendaraan listrik di Tanah Air.
Insentif fiskal untuk kendaraan bermotor listrik perlu diberikan agar harga mobil listrik bisa dijangkau oleh khalayak. Selain itu, pemberian insentif juga bisa mempercepat proses peralihan mobil berbahan bakar fosil ke mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).
Dikutip dari laman resmi Kementerian Perindustrian, Keberpihakan pemerintah pada BEV akan mengakselerasi penggunaan mobil listrik dan sekaligus memperkuat pabrik baterai nasional, menciptakan ekosistem dan bisnis baru dari hulu ke hilir, dari pertambangan dan smelter hingga perakitan mobil listrik serta bisnis daur ulang baterai.
Insentif Mobil Listrik
Guna mendukung percepatan elektrifikasi di Indonesia, pemerintah memberikan dua jenis insentif mobil listrik. Apa saja?
Berikut dua jenis insentif mobil listrik yang diberikan oleh pemerintah:
- Insentif Mobil Listrik untuk Konsumen
Dikutip VOI dari laman resmi Kementerian Keuangan, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan sejumlah insentif untuk mendorong penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Untuk konsumen langsung, pemberian pemberian insentif diantaranya berupa PPnBM nol persen, pajak daerah maksimum 10%, uang muka minimum nol persen, serta tingkat bunga yang rendah.
- Insentif Mobil Listrik untuk Industri Manufaktur
Selain memberikan insentif ke konsumen, pemerintah juga memberikan rangsangan ke industri manufaktur untuk mempercepat proses elektrifikasi di Indonesia.
Industri manufaktur akan diberikan tax holiday, tax allowance, dan super tax deduction untuk riset dan pengembangan.
Guna meningkatkan dukungan ini, pemerintah telah menetapkan tarif khusus Bea Masuk nol persen untuk kendaraan bermotor listrik yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap (incompletely knocked down/IKD).
Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang ditetapkan tanggal 22 Februari 2022.
Dari beragam jenis barang yang didatangkan dari luar negeri, seperti impor dalam keadaan lengkap tapi belum dirakit (Completely Knocked Down/CKD) dan impor dalam keadaan lengkap dan utuh (Completely Built-Up/CBU), PMK ini menyasar IKD karena jenis ini bisa memberikan manfaat yang lebih besar untuk perekonomian nasional. Terlebih komponen KBLBB/BEV IKD yang belum lengkap, dapat dipenuhi dengan memakai komponen yang dihasilkan produsen dalam negeri.
BACA JUGA:
Pemanfaatan impor CKD dan IKD ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustruan RI No.28/2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.
Sementara Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari KBLBB IKD sudah selaras dengan Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 27/2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
“Insentif ini akan membuat industri KBLBB semakin berkembang karena akan meringankan biaya produksi dan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri sehingga harga kendaraannya semakin terjangkau bagi masyarakat,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, dikutip VOI, Senin, 19 September 2022.
Demikianlah dua jenis insentif mobil listrik untuk mempercepat proses elektrifikasi di Tanah Air. Selain memberikan insentif, pemerintah juga menerbitkan Intruksi Presiden (Inpres) No. 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbsis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.