Tak Hanya Mobil, Sri Mulyani Beri Diskon PPN Bus Listrik
Menkeu Sri Mulyani (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya sebesar 10 persen menjadi hanya 1 persen untuk kendaraan listrik.

Dirinya menjelaskan, pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem KBLBB, percepatan peralihan dari penggunaan bahan bakar berbasis fosil ke listrik dan juga untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik.

"Maka diberikan insentif PPN sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen," ujarnya dalam konferensi pers yang dikutip Selasa 21 Maret.

Sementara itu untuk bus listrik, insentif yang diberikan bagi kendaraan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 20 hingga 40 persen diberikan diskon PPN sebesar 5 persen.

"Dengan demikian PPN yang harus dibayar adalah sebesar 6 persen," lanjutnya.

Sedangkan untuk model dan tipe kendaraa yang telah memenuhi syarat TKDN akan diperoleh melalui keputusan kementerian perindustrian.

Sebelumnya Sri Mulyani juga membeberkan sejumlah insentif untuk mengembangkan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) antara lain tax holiday hingga 20 tahun.

Kedua, super deduction hingga 300 persen untuk pengembangan dan penelitian. Ketiga, PPN dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai. Keempat, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendataan bermotor.

Selanjutnya, PPNBM untuk mobil listrik dalam negeri serta program Kemenperin sebesar 0 persen dibandingkan kendaraan PPNBM non listrik 15 persen. Ke enam, biaya masuk Impor mobil atau Incompletely Knock Down (IKD), 0 persen bea masuk Completely Knock Down (CKD) 0 persen melalui kerjasama FPI dan CEPA termasuk Korea dan China. Terakhir, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN) kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90 persen.