Sri Mulyani Teken Aturan Baru, Beli Mobil Listrik Cukup Bayar Pajak 1 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara resmi telah menyetujui pemberian insentif perpajakan bagi kendaraan listrik roda empat pada tahun ini.

Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian unit baru untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40 persen.

“Untuk mobil listrik yang TKDN-nya lebih dari 40 persen maka akan diberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, sehingga hanya membayar 1 persen,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Senin, 3 April.

Menurut Febrio, pemberian fasilitas perpajakan untuk sementara hanya difokuskan pada tahun ini dan belum ada penetapan untuk pemberlakuan di periode selanjutnya.

“Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023,” tuturnya.

Febrio menambahkan, kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi di Indonesia. Selain itu, penggunaan kendaraan berbasis setrum dipercaya mampu meningkatkan daya tarik investasi.

“Pemerintah memandang ada juga perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga kedepan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” tegas dia.

Adapun, model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri.