Bagikan:

MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, M Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) memperpanjang PPKM mikro. Keputusan ini sejalan dengan instruksi Mendagri terkait PPKM mikro di Makassar. 

“Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro serta meningkatnya penyebaran COVID-19 serta kasus positif COVID-19 di Kota Makassar, maka hari ini Pemerintah Kota Makassar melakukan perpanjangan PPKM mulai 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021 melalui Surat Edaran Wali Kota Makassar No 443.01/1369/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021,” kata Danny Pomanto, Rabu, 21 Juli.

Untuk poin soal resepsi pernikahan, Pemkot Makassar membolehkan hingga pukul 17.00 WITA. Kapasitas maksimal dibatasi 25 persen dengan protokol kesehatna ketat hingg tak ada hidangan makan di tempat. 

“Keputusan ini adalah keputusan yang berat bagi kami pemerintah Kota Makassar tetapi harus dijalankan dan semoga memberikan hasil yang baik dalam pencegahan peningkatan kasus covid-19 di Kota Makassar. Saya berharap partisipasi dari semua elemen masyarakat untuk menjalankan PPKM ini agar memberikan hasil terbaik bagi kita semua dan menekan laju penyebaran COVID-19,” kata Danny Pomanto.

Simak aturan lengkapnya dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar di bawah ini: