Anies Minta Warga Ikut Awasi Kegiatan yang Melanggar PSBB Transisi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Ahmad Riza Patria usai Salat Jumat di Balai Kota (Foto: Humas Pemprov DKI Jakarta)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meminta masyarakat ikut mengawasi segala kegiatan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Seperti aktivitas perkantoran, pertokoan, rumah ibadah, aktivitas sosial, dan ruang publik yang sudah dibuka. 

Sebab, Anies menyadari jajarannya, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak cukup mengawasi semua lokasi. Dimana jumlah tempat yang dibuka tidak sebanding dengan jumlah petugas.

"Saya ingin mengajak kepada seluruh warga Jakarta untuk ikut mengawasi, karena tidak mungkin aparat penegak hukum bisa mengawasi jumlah yang begitu banyak," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juni. 

Anies meminta warganya tidak segan menegur pihak penyelenggara kegiatan yang melanggar aturan PSBB transisi. Kemudian, warga juga bisa melaporkan hal tersebut kepada Pemprov DKI agar ditindaklanjuti. 

"Akan kami tindak sesuai dengan semua peraturan yang ada dan kami tidak segan-segan untuk mencabut izin, untuk menutup tempat apabila melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali," ucapnya. 

Anies kembali mengingatkan warga untuk selalu menerapkan protokol pencegahan COVID-19, seperti mengenakan masker, mejaga jarak aman, dan selalu mencuci tangan menggunakan sabun. Kemudian, bagi yang merasa sakit, diharapkan untuk tidak keluar rumah. 

Ketika keluar rumah dan mendatangi suatu tempat, Anies minta warga tidak memaksakan diri jika tempat tersebut sudah terlihat padat. 

"Mendatangi tempat manapun, harus melihat (kondisi, red). Bila sudah separuh kapasitas, maka jangan masuk. Bagi pengelola lokasi, harus sadari hanya boleh membatasi 50 persen kapasitasnya," kata dia. 

Segala imbauan ini Anies katakan demi satu alasan. Jika warga masih melanggar aturan PSBB dna tak menerapkan protokol kesehatan, maka akan berpotensi meningkatkan penularan virus corona. 

"Bila pasien meningkat, bila sampai kematian meningkat, maka Gugus Tugas DKI tidak segan-segan untuk menggunakan kewenangannya, menghentikan proses transisi dan kembali kepada semua berada di rumah. Kita tidak ingin itu terjadi. Karena itu, mari kita semua disiplin," ujar Anies. 

Mengenal PSBB transisi

Anies diketahui memperpanjang masa PSBB di Jakarta mulai hari ini, 5 Juni, hingga waktu yang belum ditentukan. Namun, PSBB fase empat ini merupakan PSBB masa transisi.

Selama Bulan Juni, Jakarta masih melakukan pembatasan dengan pelaksanaan protokol pencegahan COVID-19, namun dengan pelonggaran pergerakan dari PSBB sebelumnya. Tujuannya, agar masyarakat bisa beraktivitas demi memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Rinciannya, kegiatan yang dibuka kembali dari sektor sosial dan budaya adalah fasilitas olahraga outdoor museum, galeri, perpustakaan, taman, RPTRA, dan pantai. Kemudian, kantor dan rumah ibadah juga kembali dibuka.

Selain itu, jenis tempat usaha dibuka secara bertahap pada mulai 8 Juni mendatang. Pada Senin, 8 Juni, tempat usaha yang boleh dibuka adalah rumah makan (mandiri), perindustrian, pergudangan, toko, bengkel, servis, fotokokopi, dan layanan pendukung lainnya. Sementara, pada Sabtu, 13 Juni, UMKM binaan Pemprov DKI boleh dibuka. 

Lalu, pada 15 Juni, Anies baru mengizinkan pembukaan pasar, mal, dan pusat perbelanjaan selain yang menyediakan bahan pangan. Semua tempat ini diperkenankan hanya menampung 50 persen dari total kapasitas yang ada. Pada 20 Juni, taman rekreasi dan kebun binatang akan dibuka.

Seluruh tempat yang dibuka kembali harus menaati aturan dengan mengurangi kapasitas 50 persen. Serta, harus menerapkan protokol pencegahan COVID-19, seperti selalu mengenakan masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan dengan sabun.

Meski demikian, ada kegiatan yang belum diputuskan akan dibuka. Kegiatan ini baru akan dibuka saat masa transisi fase dua, setelah Pemprov DKI mengkaji PSBB masa transisi fase pertama.

Kegiatan tersebut adalah kegiatan keagamaan dengan pengumpulan massa, sekolah, gym, kolam renang, pasar malam, festival rakyat, klinik kecantikan, salon, gedung pertemuan, resepsi pernikahan dan sunatan, bioskop, hiburan malam, butik, dan sejenisnya.

Selain itu, seluruh kendaraan umum dapat kembali beroperasi dengan kapasitas tampungan 50 persen. MRT dan Transjakarta akan beroperasi dengan jam normal dengan headway yang singkat.

Pada kendaraan pribadi, sepeda motor dan mobil boleh mengangkut 100 persen kapasitas dengan catatan seluruhnya merupakan satu keluarga. Sementara, secara umum, kendaraan pribadi hanya boleh menampung 50 persen. Lalu, Anies memperbolehkan ojek pangkalan atau ojek online beroperasi mulai Senin, 8 Juni.