JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menemukan ada delapan tempat usaha yang melanggar protokol operasional selama masa PSBB transisi.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyebut, tempat usaha yang melanggar tersebut di antaranya 4 restoran, 2 tempat karaoke, dan 2 spa. Akibat melanggar, delapan tempat usaha tersebut akan disegel sementara.
"Kami membuat berita acara pemeriksaan, sudah ada tanda tangan manajemen juga. Terus, kami bersurat ke Satpol PP untuk disegel dan pengenaan denda," kata Cucu saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juni.
Adapun pelanggaran yang ditemukan, 4 restoran tersebut menggelar acara musik yang ditampilkan secara langsung seperti live music dan disc jockey (DJ). Padahal, selama masa PSBB transisi, restoran belum diperbolehkan menggelar kegiatan semacam itu.
Sementara, spa dan tempat karaoke dinyatakan melanggar karena Pemprov DKI belum memperbolehkan sektor usaha tersebut untuk beroperasi sebelum evaluasi PSBB transisi hingga Akhir Juni.
"Usaha yang melanggar tersebut ada di Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Pasar Minggu Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat," ucap Cucu.
Cucu menyampaikan bahwa pihaknya tidak langsung memberikan surat rekomendasi penutupan. Awalnya, Dinas Pariwisata terlebih dahulu memberikan teguran secara tertulis.
"Kami awalnya persuasif dulu. Yang bandel kami tegur. Lalu, kami lihat lagi besoknya. Kalau masih bandel, kami minta Satpol PP untuk metindak," ujar dia.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, selama masa PSBB transisi, ada sejumlah sektor usaha maupun kegiatan yang belum diputuskan akan dibuka. Kegiatan ini baru akan dibuka saat masa transisi fase dua, setelah Pemprov DKI mengkaji PSBB masa transisi fase pertama.
Kegiatan tersebut adalah kegiatan keagamaan dengan pengumpulan massa, sekolah, gym, kolam renang, pasar malam, festival rakyat, klinik kecantikan, salon, gedung pertemuan, resepsi pernikahan dan sunatan, bioskop, hiburan malam, butik, dan sejenisnya.