Sejumlah Hal yang Harus Diperhatikan Usai Anies Baswedan 'Menarik Rem' di DKI Jakarta
Patung Selamat Datang di Bundaran HI, Jakarta (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tuas rem darurat telah ditarik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah penambahan kasus COVID-19 terus terjadi. Keputusan yang diambil setelah rapat bersama Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 ini dianggap Anies sebagai keputusan yang harus diambil.

Apalagi kenaikan kasus ini diiringi dengan bertambahnya angka kematian juga angka keterpakaian ruang dan kasur untuk isolasi penanganan COVID-19.

"Dengan melihat kedaruratan tidak ada banyak pilihan bagi warga Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Anies dalam konferensi pers yang digelar Rabu malam, 9 September.

Dengan ditariknya tuas rem ini maka ada sejumlah hal yang harus diperhatikan warga DKI Jakarta. Pertama adalah setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat seperti di awal lalu maka kelonggaran yang ada saat PSBB transisi dihilangkan.

"Diputuskan kita akan menarik rem darurat, itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi, tapi kita melakukan PSBB  sebagaimana masa awal dulu,” tegasnya.

Hanya saja detail aturan PSBB ketat ini masih belum dipaparkan Anies. Sebab, saat ini yang terpenting adalah dirinya telah memberitahukan warga untuk bersiap menghadapi pembatasan secara ketat yang akan berlaku pada Senin, 14 September.

"Ada fase proses menyiapkan, malam ini sebagai ancang-ancang," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut.

Setelah berlaku, sejumlah kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB transisi seperti kegiatan perkantoran akan dilarang. Hanya perkantoran yang terkait dengan 11 bidang esensial saja yang diperbolehkan beroperasi. Sementara perkantoran yang sifatnya non-esensial harus dilaksanakan dari rumah bukan berhenti. 

Sedangkan untuk tempat ibadah, Anies menyebut ibadah dapat dilakukan secara terbatas untuk warga setempat bukan warga pendatang demi mencegah potensi penularan. Selain itu, dalam pelaksanaannya juga tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Pengecualian kawasan dengan kasus tinggi maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja. Tapi yang lainnya bisa melakukan kegiatan selama untuk warga di situ bukan ibadah raya yang jemaah datang dari berbagai tempat yang tempat interaksi yang ada potensi penularan. Saya menganjurkan lebih baik semua dilakukan di rumah," ujarnya.

Kebiasaan berkumpul yang kerap dilakukan oleh masyarakat di saat PSBB transisi juga tentunya akan dibatasi karena pengetatan ini. Acara-acara komunitas, termasuk seperti pertemuan keluarga dan reuni, diminta Gubernur DKI Anies Baswedan untuk ditunda dulu.

Anies bilang, potensi penularan COVID-19 dalam acara seperti itu sangat tinggi. Karena biasanya di dalam komunitas itu saling kenal hingga jadi mengabaikan protokol kesehatan.

Selain itu, ganjil genap untuk kendaraan roda empat juga akan kembali ditiadakan pada 14 September mendatang. Diketahui, kebijakan ini awalnya sudah diterapkan saat PSBB di awal namun ketika masuk PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta mencabut aturan ini.

Lebih lanjut, Anies juga memutuskan setelah PSBB diperketat, restoran hingga kafe tetap diperbolehkan untuk dibuka namun pengunjung tak boleh lagi makan di tempat atau hanya boleh pesan untuk dibawa pulang. Hal ini dilakukan karena tempat-tempat ini rentan terjadi penularan kasus.

"Jadi pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi. Karena kita menemukan di tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," jelas Anies.

Terakhir, pembatasan kendaraan dari luar menuju ke Jakarta juga akan dilakukan Anies. Rencananya, dia akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, terutama Kementerian Perhubungan serta pemerintah daerah di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) untuk melaksanakan hal ini.

Anies juga tampaknya tak akan kembali menerapakan surat izin keluar-masuk (SIKM) karena hal ini dinilai tak terlalu efektif.

"Insyaallah besok kita akan melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan fase pengetatan yang akan kita lakukan di hari hari kedepan," pungkasnya.