JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total bakal diumumkan besok, Minggu, 13 September. Sebab peraturan terkait penerapannya masih dalam penggodokan.
"Besok akan kita umumkan karena malam hari ini sedang dituntaskan peraturannya," ujar Anies kepada wartawan, Sabtu, 12 September.
Pengumuman pemberlakukan PSBB total, kata Anies, harus dilandasi dengan peraturan yang jelas. Nantinya dalam penerapan PSBB tentu akan berpengaruh dengan daerah-daerah penyangga lain seperti Jawa Barat dan Tangerang.
"Jadi nanti ketika kita mengumumkan sudah dalam bentuk peraturan yang ada pasal-pasalnya, ada perincian detil sehingga tidak terjadi interpretasi yang beda-beda," kata dia.
BACA JUGA:
Anies Baswedan resmi "menginjak rem darurat" yang mencabut kebijakan PSBB transisi dan memberlakukan kembali PSBB total.
"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies, Rabu, 9 September.
Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.