Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menunda rencana pengumuman masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta yang akan habis besok, 4 Juni. Sedianya, keterangan pers mengenai keputusan perpanjangan atau Penghentian PSBB dijadwalkan hari ini, Rabu 3 Juni. 

Adapun pengumuman PSBB diperpanjang atau tidak, sedianya disiarkan langsung secara daring (online) melalui akun Youtube dan Facebook Pemprov DKI. 

"Gubernur DKI Jakarta akan memberikan keterangan pers mengenai status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, pukul 17.00 WIB sore ini," tulis pengumuman yang dikirim oleh Humas Pemprov, Rabu, 3 Juni. 

Namun, tak berapa lama, Pemprov DKI menunda rencana pengumuman PSBB yang sudah berjalan selama tiga fase tersebut. Konferensi pers akan dilakukan pada hari terakhir PSBB yaitu esok hari, Kamis, 4 Juni. 

"Keterangan pers mengenai status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta yang sedianya akan dilakukan pada pukul pukul 17.00 WIB sore ini ditunda hingga Kamis, 4 Juni 2020," ucapnya. 

Dengan demikian, sampai saat ini belum ada informasi apakah PSBB di Ibu Kota akan diperpanjang kembali atau berakhir dan berganti menjadi kenormalan baru di masa pagebluk COVID-19.

Sebagai informasi, PSBB DKI pertama kali diterapkan di Jakarta pada 10 April lalu. Landasan hukum yang digunakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan PSBB.

Dalam penerapan PSBB, Anies melarang orang berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum. tujuannya, agar mengurangi potensi interaksi. Anies juga memperpanjang masa kebijakan penerapan bekerja dan belajar di rumah, penyetopan kegiatan keagamaan, menutup tempat wisata, dan membatasi intensitas transportasi.

Ada beberapa sektor pekerjaan yang masih diperbolehkan untuk beraktivitas di tempat kerja, yakni seluruh kantor pemerintahan baik pusat maupun daerah, kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional, serta Badan Usaha Milik Negara/Daerah.

Kemudian, ada 11 sektor usaha atau perkantoran swasta yang masih diperbolehkan beraktivitas, yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta sektor kebutuhan sehari-hari. 

Kemudian, pengoperasian transportasi umum juga dibatasi, seiring dengan kebijakan sekolah, bekerja, dan beribadah dari rumah. Kendaraan pribadi juga dilarang membawa penumpang lebih dari 50 persen kapasitas. 

Ketika hendak bepergian ke luar Jabodetabek, masyarakat diharuskan untuk membuat surat izin keluar-masuk (SIKM). Begitu juga dengan warga dari luar Jabodetabek yang akan masuk ke Jakarta. Jika mereka tidak memiliki SIKM, mereka akan diminta untuk kembali ke tempat asal atau dikarantina selama 14 hari.