Bagikan:

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk melonggarkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Diketahui, PSBB di DKI akan berakhir pada 4 Juni.

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Gilbert Simanjuntak menyarankan Anies mulai melakukan sosialisasi pelonggaran PSBB. Sebab, pemerintah sudah berencana menjalani masa kenormalan baru di masa pagebluk COVID-19. 

"Pelonggaran yang direncanakan sudah sepatutnya disosialisasikan sekarang, karena tidak mudah melakukan diseminasi informasi khususnya di masyarakat bawah," kata Gilbert saat dihubungi VOI, Senin, 1 Juni.

Pemerintah, kata Gilbert, bisa mulai sosialisasi ke masyarakat bawah lewat perangkat RT dan RW. Karena kemampuan ekonomi mereka yang terbatas, perangkat daerah juga mesti membagikan masker secara berkala.  

Selain itu, Gilbert berkata, pelonggaran dilakukan selama beberapa fase dan dievaluasi setiap dua pekan. Selain itu, pembukaan restoran dan pusat perbelanjaan dilakukan di fase kedua setelah evaluasi pertama. 

"Kita harus berani hidup menghadapi kenyataan," ungkap dia. 

Pembukaan rumah ibadah

Sementara, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mendorong Pemprov DKI mengkaji aturan untuk dibukanya kembali rumah ibadah. Menurut dia, sudah saatnya warga bisa beraktivitas seperti biasa, dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang diamanatkan pemerintah.

Pemprov DKI, kata dia, bisa merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi.

"Memang sudah saatnya warga ini tidak takut dan jangan ditakut-takuti. Karena itu saya meminta pemerintah mengkaji aturan untuk warga beraktifitas termasuk kembali beribadah ke rumah ibadah," ujar Prasetio. 

Dari aturan tersebut, Pemprov DKI perlu menjelaskan rincian mengenai syarat yang perlu diterapkan setiap rumah ibadah yang akan dibuka kembali. Syarat itu harus diverifikasi kembali secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan sampai ke tingkat provinsi untuk persetujuan pembukaan rumah ibadah. 

Prasetio juga mendorong perangkat lingkungan mulai dari RT, RW, FKDM, Babinsa, hingga Babikamtibmas untuk mulai mensosialisasikan dibukanya kembali rumah ibadah dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 yang berlaku.

"Pemahaman warga mengenai protokol yang sesuai standar ini perlu dibangkitkan. Warga perlu pendampingan. Karena itu, semua di sini saya meminta untuk aparatur pemerintah daerah turun ke lapangan,” ucap dia.

Pembukaan sekolah

Selain pusat perbelanjan dan rumah ibadah, sekolah juga disarankan untuk dibuka. Anggota Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat, Zita Anjani menolak penutupan sekolah yang berlarut. Ia menyayangkan pemerintah, baik pusat maupun daerah, saat ini tak punya rencana yang jelas mengenai pembukaan sekolah. 

"Anak-anak sudah stres karena perkembangan emosional dan sosialnya terganggu. Tidak tahan rasanya lihat mereka tercabut dari dunianya. Negara harus menyiapkan dunia yang aman buat anak-anak, bukan menggantung bahkan menjauhkannya," kata Zita. 

Wakil Ketua DPRD DKI ini juga mempertanyakan kesiapan kementerian dalam menyiapkan kurikulum belajar online. Kemudian, prosedur penyelenggaraan pendidikan kenormalan baru yang diawanakan Presiden Joko Widodo juga masih belum disampaikan.

"Perlu ada infrastruktur seperti jumlah wastafel untuk mencuci tangan yang memadai. Buatlah kurikulum online yang bisa jadi panduan. Kalau ini siap, besok sekolah juga bisa dibuka. Kalau tidak disiapkan, desember juga masih berisiko," jelas Zita. 

Anies masih gamang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya masih akan meninjau ulang untuk mengakhiri atau justru memperpanjang status PSBB di Jakarta.Anies menegaskan, yang dapat menentukan PSBB diperpanjang atau tidaknya bukanlah Pemprov DKI ataupun para ahli, tetapi perilaku masyarakat yang menentukannya.

Lebih lanjut, Anies mengatakan, bila perilaku seluruh masyarakat menahan diri, kemudian tingkat reproduksi virusnya turun, maka pemberlakuan PSBB bisa berakhir tanggal 4 Juni. Namun, sebaliknya jika tidak menunjukkan penurunan, maka aturan tersebut harus perpanjang.

"Kalau saat ini ada yang mengatakan mal akan buka tanggal 5 Juni, mal buka tanggal 7, itu imajinasi. Itu fiksi karena belum ada aturan manapun yang mengatakan PSBB diakhiri," ucap Anies.