Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan pihaknya akan merumuskan peraturan daerah (perda) mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI.

Menurutnya, rencana penyusunan perda ini memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dari aturan PSBB DKI yang telah ada, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020. 

Sebab, kata dia, perda disusun oleh legislatif dan eksekutif, tidak seperti pergub yang hanya dibuat oleh Pemprov DKI sebagai eksekutif.

"DPRD akan membuat Perda PSBB melalui jalur inisiatif DPRD DKI Jakarta. Bukan usulan eksekutif. Seluruh syarat pembentukan hingga pembahasan akan dilaksanakan segera oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD," kata Prasetio kepada wartawan, Sabtu, 19 September.

Prasetio mengungkapkan, alasan dirinya berencana menyusun perda mengenai PSBB karena merasa tidak dilibatkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika membuat aturan pembatasan, mulai dari PSBB awal, PSBB transisi, hingga PSBB jilid II.

"DPRD ini mitra eksekutif untuk mengambil dan memutuskan setiap kebijakan. Apalagi ini berhubungan langsung dengan masyarakat dan demi keselamatan, kesehatan masyarakat di masa pandemi seperti ini," ungkap Prasetio.

"Tetapi memang pada nyatanya, DPRD tidak pernah diajak musyawarah untuk membentuk aturan aturan di keijakan PSBB. Sama seperti di setiap kebijakan sebelumnya," lanjut dia.

Sebenarnya, kata Prasetio, DPRD telah memiliki sejumlah rancangan peraturan daerah prioritas yang mesti dibahas tahun ini. 

Namun, menurutnya, Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membolehkan DPRD memasukkan rancangan perda baru dalam keadaan mendesak.

"UU Pemerintah Daerah telah mengatur jelas mengenai pembentukan Perda berdasarkan inisiatif di luar propemperda karena keadaan luar biasa atau berstatus darurat," imbuhnya.