Bagikan:

JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta melakukan penutupan sementara 37 perusahaan perusahaan saat PSBB jilid II memasuki hari kelima.

"Dalam monitoring dan pemeriksaan kepatuhan PSBB hingga 18 September, ada 287 perusahaan yang disidak dan ada 37 yang dilakukan penutupan sementara," kata Kepala Disnakertransgi DKI Andri Yansyah dalam keterangannya, Sabtu, 19 September.

Pada hari pertama PSBB yakni 14 September, Disnakertansgi menutup 9 perusahaan, hari kedua menutup 1 perusahaan, hari ketiga 7 perusahaan, hari keempat 7 perusahaan, dan hari kelima 13 perusahaan.

Kata Andri, ada 17 perusahaan yang ditutup karena ada kasus COVID-19. Dari 17 perusahaan, 1 perusahaan berada di Jakarta Pusat, 6 di Jakarta Barat, 3 di Jakarta Utara, 3 di Jakarta Timur, dan 4 di Jakarta Selatan.

Ilustrasi. (Irfan Meidianto/VOI)

Kemudian, ada 20 perusahaan lainnya yang ditutup sementara karena tidak menjalankan protokol kesehatan seperti pembatasan kapasitas karyawan yang bekerja di kantor maksimal 25 persen.

"Delapan perusahaan yang ditutup karena tak menjalakan protokol COVID-19 berada di Jakarta Pusat, 3 perusahaan di Jakarta Barat, 3 di Jakarta Timur, dan 6 di Jakarta Selatan," ungkap Andri. 

Pada pelaksanaan PSBB, Disnakertansgi menurunkan jajarannya sebanyak 5 tim dalam satu suku dinas di tiap kota administratif. Total, ada 25 tim yang bertugas mengawasi perkantoran di seluruh DKI.

"Dalam 25 tim itu, per tim kita targetkan satu hari minimal bisa melakukan pengawasan 3 perkantoran," kata Andri.

Ada tiga faktor yang akan diawasi. Pertama, ketentuan pembatasan karyawan yang bekerja di kator maksimal 25 persen dari seluruh karyawan. Kedua, kepatuhan protokol kesehatan. Ketiga, penemuan karyawan yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Perusahaan yang melanggar, ditutup sementara selama 3 x 24 jam sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19.