Satgas Penindakan Siap Berpatroli Masif Awasi PSBB di DKI
Gedung Polda Metro Jaya (DOK. VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pembentukan satuan tugas (satgas) pengawas protokol kesehatan cegah COVID-19 disepakati. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi Polda Metro Jaya dan instansi terkait yang membahas mekanisme penindakan bagi pelanggar PSBB di DKI Jakarta.

"Hasil rapat kemarin memang kita akan membentuk satgas-satgas. Satgas baik itu di tingkat provinsi yang isinya sama semuanya dari TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Pengadilan dan Kejaksaan. Satuan tugas untuk melakukan yustisi penindakan kepada masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 15 September.

Untuk Polri, satgas di tingkat provinsi menjadi wewenang Polda Metro Jaya. Satgas ini juga diberlakukan di tingkat Polres dan Polsek. Satgas akan secara masif melakukan penindakan terhadap para pelanggar di masa PSBB.

"Nah ini yang bergerak masif, dengan cara apa? Caranya memetakan dulu mana yang jadi klaster-klaster yang bisa dijadikan skala prioritas untuk kita lakukan penindakan secara persuasif dan humanis," kata Yusri.

Satgas tersebut nantinya bakal berjaga atau berpatroli di titik-titik yang sudah dipetakan. Semisal kawasan perkantoran, terminal hingga stasiun kereta. 

Dalam rapat koordinasi itu juga diputuskan untuk menggandeng komunitas-komunitas tertentu. Sehingga masyarakat akan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Tokoh masyarakat, tokoh orang-orang yang memang disegani di situ. Kemudian pengurus dari pasar tersebut. itulah yang menjadi komunitas yang mendisposisikan masyarakat, mengawasi, menegur masyarakat, di satu sisi Satgas kami juga turun," ujar Yusri.