JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sebagai langkah yang diambil dalam menghadapi masa pagebluk COVID-19. Tetapi, kebijakan ini justru dinilai setengah hati dan membingungkan masyarakat.
Analisis Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, kebijakan setengah hati yang dimaksud lebih kepada tujuan dari aturan tersebut. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menginginkan seluruh masyatakatnya sembuh dari COVID-19.
Tetapi, hal yang dilakukan justru membuka beberapa ruang publik dan sektor ekomoni dengan alasan untuk meningkatkan produktivitas masyarakat. Padahal, potensi penularan di ibu kota masih cukup tinggi. Meski protokol kesehatan tetap dikedepankan.
"Setengah hati itu kontesknya pemprov mau semua orang sembuh tapi justru membuka kegiatan ekonomi dan beberapa lainnya," kata Trubus kepada VOI, Jumat, 5 Juni.
Sementara, sisi membingungkan lebih kepada masyarakat. Pada kebijakan PSBB Transisi masyarakat memang diperbolehkan untuk beraktifitas tetapi mereka juga harus siap menerima sanksi atas perbuatan yang belum tentu dilakukannya.
Contohnya, para pengelola pusat perbelanjaan atau setra ekonomi. Ketika terjadi penularan, maka, tempat itu akan ditutup. Padahal semua protokol kesahatan sudah dijalankan.
Kemudian, dalam kebijakan ini pun tak tertera atau disebutkan sampai kapan masa berlakunya. Hanya disebutkan jika PSBB Transisi dilakukan selama bulan Juni.
"Membingungkan dari sisi publik. Mau melaksanakan aktivitas tapi diberi sanksi karena tidak ketahuan jika memang ada penyebaran," kata Trubus.
BACA JUGA:
Penindakan diperketat
Seharusnya langkah pemprov dalam masa pandemi COVID-19 bukan melonggarkan aturan PSBB. Melainkan, semakin mempertegas penindakan kepada masyarakat. Mengingat tingkat penularan di DKI Jakarta masih diatas angka 1 yang bisa diartikan jika potensi penyebaran masih tinggi.
"Tentu yang harus dilakukan itu mempertegas penindakan yang sudah ada. Kalau justru melonggarkan potensi penularan semakin besar," tegas Trubus.
Pengetatan penindakan merujuk pada sifat masyarat yang masih banyak melanggar protokol kesehatan. Tidak menggunakan masker menjadi salah satunya.
"Masyarakat untuk menjadi disiplin harus ada penindakan hukum, harus ada edukasi, dan harus ada keteladanan," kata Trubus.
Pelonggaran aturan PSBB, kata Trubus, akan ideal diterapkan di zona tanpa ada penambahan kasus positif COVID-19. Tetapi tidak untuk Jakarta yang kasus positif masih terjadi setiap harinya dan fluktuatif.
"Secara rasional kebijakan ini sangat baik dengan menaikan produktifitas tapi persoalananya kan kalau masuk zona hijau," pungkas Trubus.
Sebelumnya, Anies Baswedan memperpanjang masa PSBB di Jakarta mulai besok, tanggal 5 hingga waktu yang belum ditentukan. Namun, PSBB fase empat ini merupakan PSBB masa transisi.
Selama Bulan Juni, Jakarta masih melakukan pembatasan dengan pelaksanaan protokol pencegahan COVID-19, namun dengan pelonggaran PSBB sebelumnya. Tujuannya, agar masyarakat bisa beraktivitas demi memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Rinciannya, kegiatan yang dibuka kembali dari sektor sosial dan budaya adalah fasilitas olahraga outdoor museum, galeri, perpustakaan, taman, RPTRA, dan pantai. Kemudian, kantor dan rumah ibadah juga kembali dibuka.
Selain itu, jenis tempat usaha dibuka secara bertahap pada mulai 8 Juni mendatang. Pada Senin, 8 Juni, tempat usaha yang boleh dibuka adalah rumah makan (mandiri), perindustrian, pergudangan, toko, bengkel, servis, fotokopi, dan layanan pendukung lainnya. Sementara, pada Sabtu, 13 Juni, UMKM binaan Pemprov DKI boleh dibuka.
Lalu, pada 15 Juni, Anies baru mengizinkan pembukaan pasar mal, dan pusat perbelanjaan selain yang menyediakan bahan pangan. Semua tempat ini diperkenankan hanya menampung 50 persen dari total kapasitas yang ada. Pada 20 Juni, taman rekreasi dan kebun binatang akan dibuka.
Seluruh tempat yang dibuka kembali harus menaati aturan dengan mengurangi kapasitas 50 persen, sertam serta menerapkan protokol pencegahan COVID-19.
Meski demikian, ada kegiatan yang belum diputuskan akan dibuka. Kegiatan ini baru akan dibuka saat masa transisi fase dua, setelah Pemprov DKI mengkaji PSBB masa transisi fase pertama.
Kegiatan tersebut adalah kegiatan keagamaan dengan pengumpulan massa, sekolah, gym, kolam renang, pasar malam, festival rakyat, klinik kecantikan, salon, gedung pertemuan, resepsi pernikahan dan sunatan, bioskop, hiburan malam, butuk, dan sejenisnya.
Selain itu, mulai besok, seluruh kendaraan umum dapat kembali beroperasi dengan kapasitas tampungan 50 persen. MRT dan Transjakarta akan beroperasi dengan jam normal dengan headway yang singkat.
Pada kendaraan pribadi, sepeda motor dan mobil boleh mengangkut 100 persen kapasitas dengan catatan seluruhnya merupakan satu keluarga. Sementara, secara umum, kendaraan pribadi hanya boleh menampung 50 persen. Lalu, Anies memperbolehkan ojek pangkalan atau ojek online beroperasi mulai Senin, 8 Juni.