JAKARTA - Tim gabungan TNI-Polri dan unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar operasi yustisi di hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Alhasil, 221 orang ditindak karena tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Ada 221 penindakan yang kami lakukan yang kami kedepankan adalah teman-teman Satpol PP dan Perhubungan. Polisi TNI semua di belakang karena mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 79," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 15 September.
Dari ratusan orang itu mayoritas pelanggran yang dilakukan tidak menggunakan masker. Sedangkan sisanya pelanggaran terkait pembatasan kapasitas kendaraan umum.
"Kemarin 221(di antaranya) 212 itu pakai masker, 9 itu kendaraan umum yang melebihi 50 persen sesuai ketentuan Pergub 88," kata Yusri.
Dengan masih banyaknya jumlah pelanggar, sambung Yusri, tim gabungan bakal menggelar patroli rutin. Nantinya, petugas dari tim gabungan akan menindak siapapun yang melanggar aturan selama penerpaan PSBB.
"Kemudian ada satu lagi kegiatan secara preventif kita lakukan patroli dengan skala besar lengkap TNI, Polri, Satpol PP, dan Pengadilan. Kita lakukan patroli, kita menemukan (pelanggar) di jalan kita lakukan penindakan," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pada operasi yustisi tim gabungan bakal menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker selama beraktivitas. Termasuk ketika berkendara.
Adapun operasi ini dilakukan menyusul angka kasus positif COVID-19 yang terus naik dan penerapan PSBB kembali di Jakarta.
Operasi ini dilakukan sejumlah tempat di Jakarta. Antara lain Jalan Batan Raya Pasar Jumat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Raya Kalimalang, Jalan Kalideres, kawasan Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bundaran HI dan Semanggi.