Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kembali kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai efektif pada 14 September. Pelanggar protokol kesehatan akan mendapat sanksi denda berjenjang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI memberlakukan sistem sanksi denda ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan disiplin protokol kesehatan.

"Pelanggaran pertama, pelanggaran kedua dendanya menjadi lebih tinggi. Denda tidak memakai masker Rp250 ribu, bila berulang menjadi Rp500 ribu dan seterusnya," kata Anies, dalam konferensi video, Minggu, 13 September.

Berikut gambaran sanksi berjenjang yang akan dikenakan kepada masyarakat:

1. Tidak pakai masker 1x: kerja sosial 1 jam, atau denda Rp250 ribu

2. Tidak pakai masker 2x: kerja sosial 2 jam, atau denda Rp500 ribu

3. Tidak pakai makser 3x: kerja sosial 3 jam, atau denda Rp750 ribu

4. Tidak pakai masker 4x: kerja sosial 4 jam, atau denda Rp1 juta

Tidak hanya masyarakat, pelaku usaha juga akan mendapatkan sanksi berjenjang jika tidak menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Berikut gambarannya pengenaan denda:

1. Ditemukan kasus positif, ditutup 1x24 jam untuk disinfektan

2. Melanggar protokol kesehatan 1x: penutupan 3x24 jam

3. Melanggar protokol kesehatan 2x: denda administratif Rp50 juta

4. Melanggar protokol kesehatan 3x: denda administratif RP100 juta

5. Melanggar protokol kesehatan 4x: denda administratif Rp150 juta

6 Terlambat membayar denda > 7 hari: pencabutan izin usaha

"Penegakan disiplin akan dilakukan bersama Polri, TNI, dan Satpol PP yang sudah ditugaskan dan kita akan mengintensifkan di dua pekan ke depan. Mudah-mudahan pekan pekan selanjutnya sudah lebih baik sehingga kedisiplinan bisa terjamin," tuturnya.

Khusus untuk pasar, Anies mengatakan, dirinya sudah melihat adanya kedisiplinan yang terjadi antar para pedagang. Menurut dia, sanksi berupa menutup operasi pasar jika kedapatan ada yang positif, membuat para pedagang berubah.

"Tindakan kita untuk menutup pasar bila ditemukan kasus positif telah membuat para pedagang bersama-sama menegakan kedisiplinan untuk menghindari pasarnya ditutup. Jadi saat ini kita menyaksikan justru kasus terbanyak dari kejadian kejadian yang sekarang bermunculan adalah dari perkantoran," ucapnya.

Di samping itu, Anies mengatakan, denda pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dalam penggunaan masker yang berhasil dikumpulkan oleh Pemprov jumlahnya sangat besar. Dia berharap, kepatuhan masyarakat terkait protokol kesehatan dapat meningkat.

"Sejauh ini sudah ditindak 183 ribu orang atau badan, bahkan denda yang terkumpul sudah sampai Rp4.333.000.000," tuturnya.

Ilustrasi (Raga Granada/VOI)

Anies mengakui, menggunakan masker dalam aktivitas sehari-hari memang tidak nyaman. Namun, kata dia, jauh lebih tidak nyaman jika terinfeksi COVID-19. Karena itu, penggunaan masker dalam gejala aktivitas menjadi sangat penting untuk menghadiri penularan.

"Menggunakan masker ini tidak nyaman kita harus akui. Tetapi terpapar COVID-19 itu jauh lebih tidak nyaman, dirawat karena COVID-19 jauh lebih tidak nyaman. Karena itu mari kita menggunakan masker dalam kegiatan apapun untuk kita bisa menghindari penularan dan tertular," tuturnya.