JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan PSBB total tidak mengatur mobilitas keluar masuk Jakarta. Aturan PSBB yang akan berlaku, Senin, 14 September mengatur aktivitas keseharian warga Ibu Kota.
"Kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak. Tapi lebih pada interaksi di Jakarta," kata Anies kepada wartawan, Sabtu, 12 September.
Dalam aturan yang diumumkan Minggu, 13 September, akan mengatur kebiasaan baru masyarakat di masa pandemi COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan. Terutama kepada sektor-sektor yang diizinkan untuk beroperasi.
"Jadi ada sektor-sektor yang masih bisa beroperasi dengan kapasitas berbatas karena terbukti di sektor itu tidak ada kegiatan-kegiatan yang menjadi klaster khusus. Yang paling banyak itu kan memang perkantoran, karena itu paling banyak akan mengatur di perkantoran," papar dia.
BACA JUGA:
Sementara itu, jumlah kasus positif COVID-19 di Jakarta terus bertambah. Per hari ini ada 1.440 kasus positif baru COVID-19.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan, telah dilakukan tes PCR sebanyak 9.561 spesimen.
“Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7.644 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.440 positif dan 6.204 negatif,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 September.
Sementara, untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 70.129. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 60.288.
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 12.174 orang yang masih dirawat / isolasi. Sedangkan jumlah akumulasi kasus COVID-19 di Jakarta sampai sebanyak 53.761 kasus.
“Dari jumlah tersebut, total 40.183 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,7% dan total 1.404 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,6%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,1%,” papar Dwi.