Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera memberlakukan denda progresif kepada pelanggar protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase 1 yang telah diperpanjang untuk ketiga kalinya.

Anies menyebutkan, kebijakan tersebut diberlakukan bukan hanya kepada perkantoran atau perusahaan yang diancam hingga sanksi penutupan, tapi juga pada pribadi yang melanggar berulang kali.

"Mereka akan mendapatkan denda yang lebih berat daripada pelanggaran yang pertama," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis, 30 Juli.

Anies menekankan, ini bukanlah mengenai pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan uang denda, tapi tentang keselamatan masyarakat.

"Ini adalah tentang perlindungan pada sesama," kata Anies.

Karena itu kepada seluruh masyarakat, Anies berpesan agar menegakkan protokol kesehatan dengan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan rajin).

Selain itu, Anies juga meminta masyarakat saling mengingatkan bila ada orang lain yang tidak menerapkan protokol kesehatan termasuk penggunaan masker dan penjagaan jarak.

"Tunjukkan bahwa kita bertanggung jawab, kita peduli atas kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan kita dengan cara menggunakan masker dan menaati protokol kesehatan," tutur Anies.

Dia juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat jangan berkegiatan di luar rumah bila tidak mendesak mengingat Jakarta masih dalam kondisi wabah COVID-19.

"Jadi cara kita untuk selamat adalah justru lebih banyak berada di rumah. Dan bila terpaksa memang harus pergi, harus ada kegiatan (di luar rumah), maka pastikan tempat Anda berkegiatan itu kapasitasnya tidak lebih dari 50 persen," ujar Anies.

Anies memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Fase 1 di Jakarta untuk 14 hari lagi, terhitung mulai 31 Juli sampai 13 Agustus.

Perpanjangan tersebut merupakan yang ketiga kalinya untuk PSBB Transisi Fase 1 setelah sebelumnya dilakukan pada 2-16 Juli dan 17-30 Juli.