DKI Gunakan Aplikasi JakAPD Catat Sanksi Progresif Pelanggar PSBB Transisi
Bundaran HI (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI membuat sistem aplikasi bernama Jakarta Awasi Peraturan Daerah (JakAPD) untuk mencatat dan mendeteksi pelanggar protokol pencegahan COVID-19 di masa PSBB transisi.

Aplikasi ini akan digunakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Satpol PP, dan Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfotik).

"Kami, 3 satuan kerja perangkat daerah ini sudah menandatangani nota kesepahaman dari penggunaan sistem tersebut. Sistem ini diintegrasikan ke Diskominfo," kata Kepala Disnakertransgi DKI Andri Yansyah saat dihubungi, Sabtu, 22 Agustus.

Andri menyebut, pelanggar PSBB transisi yang akan tercatat dalam sistem ini mencakup perseorangan yang tidak mengenakan masker saat keluar dari rumah, serta perkantoran maupun tempat usaha yang melanggar protokol.

Nantinya, sistem ini akan mendeteksi jika seseorang, perkantoran, maupun tempat usaha yang kedapatan melanggar protokol lebih dari satu kali. Mereka akan dikenakan sanksi progresif.

"Aplikasi ini akan digunakan secepatnya, kita kan sudah tanda tangan kesepahaman sejak Rabu lalu," ujar Andri.

Rencananya, Senin, 23 Agustus, para SKPD mulai melakukan sosialisasi. Andri menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menyosialisasikan kepada tiap perusahaan.

"Prinsipnya, ini bagaimana kita bisa melakukan pendisiplinan diri, baik itu secara pribadi maupun organisasi atau perkantoran untuk sama-sama taat dan disiplin, untuk menjalankan protokol kesehatan supaya pelanggaran ini tidak terjadi dua sampai tiga kali," ungkap Andri.

Dalam PSBB transisi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020. Pergub ini mengatur pemberlakuan sanksi progresif pelanggar protokol pencegahan COVID-19.

Setiap orang yang tidak menggunakan masker dan mendapat sanksi pertama kali, diwajibkan membayar denda administratif paling banyak sebesar Rp250 ribu atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit.

Kemudian, bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran tidak mengenakan masker berulang satu kali didenda Rp500 ribu atau kerja sosial selama 120 menit.

Pelanggaran berulang dua kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000.

Sementara, pelanggaran tak mengenakan masker berulang sebanyak 3 kali dan seterusnya mendapat denda sebesar Rp1 juta atau kerja sosial selama 240 menit atau 4 jam.

Penerapan sanksi progresif juga dikenakan kepada setiap pelaku usaha, mulai dari kantor hingga restoran yang tercatat melanggar protokol COVID-19 berulang kali. 

Pelaku usaha yang bisa dikenakan denda dalam pergub ini adalah perkantoran, tempat industri, penginapan, tempat wisata, warung makan, restoran, dan kafe.

Kemudian, sanksi progresif akan dikenakan pada perkantoran hingga restoran yang melakukan pelanggaran berulang. 

Pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta, berulang dua kali dikenakan denda administratif Rp100 juta, pelanggaran berulang 3 kali dan berikutnya dikenakan denda administratif Rp150 juta.

Kemudian, apabila setiap pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama tujuh hari, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.