Bagikan:

JAKARTA - Kasus konfirmasi positif COVID-19 di DKI Jakarta terus meningkat. Bahkan saat ini, tingkat positif dari seluruh pemeriksaan atau positivity rate dalam sepekan terakhir mencapai 10 persen.

Sementara, positivity rate sejak awal kasus COVID-19 masuk ke Jakarta sebesar 6,1 persen. Angka ini berada di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 5 persen.

Menanggapi kondisi ini, Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Mujiyono meminta Pemprov DKI segera memberlakukan sanksi progresif bagi pelanggar protokol pencegahan COVID-19 di masa PSBB transisi.

"Sebaiknya, Peraturan Gubernur Nomor 79 yang mengatur sanksi progresif agar secepatnya diberlakukan supaya positivity rate tidak semakin naik," kata Mujiyono saat dihubungi, Selasa, 25 Agustus.

Mujiyono menyayangkan ketidaksiapan Pemprov DKI dalam menyediakan aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (JakAPD) yang saat ini belum dapat digunakan. Padahal, Pergub 79 Tahun 2020 telah diteken sejak 21 Agustus.

"Katanya, aplikasi itu baru selesai dan diberlakukan pada 7 sampai 10 hari setelah pergub ditandatangani kemarin. Makanya saya protes. Mestinya, sesegera mungkin sanksi progresif diberlakukan," jelas Mujiyono.

Menurutnya, sanksi progresif dengan denda atau hukuman yang berkali lipat perlu segera diterapkan untuk menerapkan efek kejut bagi masyarkaat yang melanggar.

"Positivity rate makin tinggi ini kan bukan suatu yang bisa dianggap enteng, jadi harus diperhatikan benar, tuh," ungkap Mujiyono.

Seperti diketahui, Pergub Nomor 79 Tahun 2020 ini mengatur pemberlakuan sanksi progresif pelanggar protokol pencegahan COVID-19.

Setiap orang yang tidak menggunakan masker dan mendapat sanksi pertama kali, diwajibkan membayar denda administratif paling banyak sebesar Rp250 ribu atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit.

Kemudian, bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran tidak mengenakan masker berulang satu kali didenda Rp500 ribu atau kerja sosial selama 120 menit.

Pelanggaran berulang dua kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000.

Sementara, pelanggaran tak mengenakan masker berulang sebanyak 3 kali dan seterusnya mendapat denda sebesar Rp1 juta atau kerja sosial selama 240 menit atau 4 jam.

Penerapan sanksi progresif juga dikenakan kepada setiap pelaku usaha, mulai dari kantor hingga restoran yang tercatat melanggar protokol COVID-19 berulang kali. 

Pelaku usaha yang bisa dikenakan denda dalam pergub ini adalah perkantoran, tempat industri, penginapan, tempat wisata, warung makan, restoran, dan kafe.

Sanksi progresif akan dikenakan pada perkantoran hingga restoran yang melakukan pelanggaran berulang. 

Pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta, berulang dua kali dikenakan denda administratif Rp100 juta, pelanggaran berulang 3 kali dan berikutnya dikenakan denda administratif Rp150 juta.

Apabila setiap pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama tujuh hari, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.