JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 yang berisi ketentuan penerapan sanksi progresif bagi pelanggar protokol pencegahan COVID-19.
Penerapan sanksi progresif dikenakan kepada setiap pelaku usaha, mulai dari kantor hingga restoran yang tercatat melanggar protokol COVID-19 berulang kali. Sanksi yang dikenakan berupa denda hingga Rp150 juta.
"Pergub Nomor 79 Tahub 2020 sudah resmi berlaku," kata Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah, Jumat, 21 Agustus.
Lebih jelasnya, pelaku usaha yang bisa dikenakan denda dalam pergub ini adalah perkantoran, tempat industri, penginapan, tempat wisata, warung makan, restoran, dan kafe.
Dalam pergub tersebut, Anies menyebutkan bahwa awalnya pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan sementara.
Penutupan bagi perkantoran, tempat industri, penginapan, dan tempat wisata paling lama 3 hari. Sementara, penutupan warung makan, restoran, dan kafe paling lama 1 hari.
Kemudian, sanksi progresif akan dikenakan pada perkantoran hingga restoran yang melakukan pelanggaran berulang.
"Pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta, berulang dua kali dikenakan denda administratif Rp100 juta, pelanggaran berulang 3 kali dan berikutnya dikenakan denda administratif Rp150 juta," ujar Anies, dikutip dari pergub tersebut.
Kemudian, apabila setiap pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama tujuh hari, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.
"Pengenaan sanksi berupa penutupan sementara dan denda administratif dilaksanakan oleh Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah," jelas Anies.
Berikut ini adalah protokol bagi pelaku usaha perkantoran, tempat industri, penginapan, dan tempat wisata:
a. membentuk Tim Penanganan COVID-19 yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian kesehatan dan keselamatan kerja, petugas kesehatan
b. memantau, memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 di tempat usaha dan melaporkan secara tertulis kepada Pemprov DKI
c. menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen
d. mewajibkan pekerja menggunakan masker
e. memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan
f. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja
g. menyediakan hand sanitizer
h. menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun
i. tidak memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan isolasi mandiri
j. memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19
k. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antarorang
l. menghindari aktivitas kerja/kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang
m. melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif
n. melaksanakan protokol pencegahan COVID-19
o. memberikan sanksi kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan COVID-19
p. membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan COVID-19.
Sementara, protokol bagi warung makan, restoran, dan kafe adalah sebagai berikut:
a. melaksanakan protokol pencegahan COVID-19
b. membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 dari kapasitas
c. mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum
d. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh
e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antarpengunjung
f. menyediakan hand sanitizer
g. tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya
h. mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung
i. membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan COVID-19.