3 Kali Kedapatan Tak Pakai Masker di Jakarta Didenda Rp1 Juta
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Pergub ini mengatur pemberlakuan sanksi progresif pelanggar protokol pencegahan COVID-19. Dalam aturan ini, orang yang ketahuan tidak memakai masker dan sempat disanksi sebelumnya bisa mendapat sanksi berkali lipat hingga denda Rp1 juta.

"Pergub ini sudah resmi berlaku," kata Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Agustus.

Pada Pasal 5, disebutkan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan masker dan mendapat sanksi pertama kali, diwajibkan membayar denda administratif paling banyak sebesar Rp250 ribu atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit.

Kemudian, bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran tidak mengenakan masker berulang satu kali didenda Rp500 ribu atau kerja sosial selama 120 menit.

"Pelanggaran berulang dua kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000," ujar Anies dikutip dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

Sementara, pelanggaran tak mengenakan masker berulang sebanyak 3 kali dan seterusnya mendapat denda sebesar Rp1 juta atau kerja sosial selama 240 menit atau 4 jam.

"Pengenaan sanksi dilaksanakan oleh Satpol PP, dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI," tulis Anies.

Anies melanjutkan, pengenaan denda progresif bagi pelanggar yang berulanga kali tak mengenakan masker bisa dilihat dari basis data yang dimiliki Satpol PP.

"Satpol PP mendata nama, alamat dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukan ke basis data," ucapnya.

Diketahui, sejak PSBB hingga masa PSBB transisi, Pemprov DKI mewajibkan setiap orang mengenakan masker yang menutup hidung, mulut, dan dagu ketika berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, dan menggunakan kendaraan bermotor. 

Untuk menegakkan aturan tersebut, Satpol PP DKI melakuakan operasi Tertib Masker (Tibmas) untuk menjaring dan mengenakan sanksi bagi setiap orang yang tidak mengenakan masker.